Singkawang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan pengajuan banding yang disampaikan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat mengenai putusan Pengadilan Negeri Singkawang terhadap perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit.
"Putusan dari Pengadilan Tinggi keluar pada 14 Januari, namun diterima Kejaksaan Negeri Singkawang pada tanggal 4 Februari 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani saat dihubungi di Singkawang, Selasa.
Atas putusan tersebut, katanya, terdakwa Withman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya pada 5 Februari 2025.
Nur Handayani menerangkan, terdakwa Withman adalah tangkapan Bareskrim Mabes Polri yang berlokasi di Kota Singkawang beberapa waktu lalu karena diduga sebagai bandar narkotika sekaligus diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, hakim PN Singkawang memberikan putusan 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
"Atas putusan hakim PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024 lalu," ujarnya.
Berdasarkan pengajuan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Pontianak akhirnya mengabulkan dan memberikan putusan kepada terdakwa Withman selama 7 tahun penjara.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, katanya, menyatakan jika terdakwa Withman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer penuntut umum.
"Terdakwa Withman dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dengan ketentuan apabila ada denda sebesar Rp1 Miliar dan denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan barang bukti sependapat dengan penuntut umum," ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Singkawang masih menunggu putusan kasasi terdakwa ke MA.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengaku puas dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pontianak.
"Kita sudah setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi, karena dakwaannya sama dari tuntutan 8 tahun di vonis 7 tahun," katanya.
Withman alias Ewit alias Wiwit merupakan terdakwa yang ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di Kota Singkawang beberapa waktu lalu, karena diduga sebagai bandar narkotika sekaligus sebagai pelaku TPPU .
Terhadap penangkapan itu, Bareskrim Polri juga telah menyita total aset milik Withman senilai Rp30 miliar, dan menyita beberapa rekening bank.
Dari analisis kasus narkotika oleh Bareskrim Polri tersebut juga diketahui, rekening yang dimiliki dan dikuasai oleh Withman sejak tahun 2017 sampai 2024 ada perputaran transaksi jaringan mencapai Rp200 miliar.