Sintang (Antaranews Kalbar) - Belasan pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan Satuan Reskrim Polres Sintang, dalam operasi Peti Kapuas 2018. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, operasi PETI Kapuas 2018 yang mulai digelar Selasa (10/4) menyasar sejumlah lokasi.
    Operasi PETI yang melibatkan 30 personil Satreskrim Polres Sintang ini menyasar lokasi PETI di Sungai Nenak Tembulan Dusun Baning Kota Kecamatan Sintang.
    Operasi PETI diawali dengan penentuan TKP yang menjadi TO, dilanjutkan dengan tim menuju ke lokasi aktivitas PETI.

Baca juga: 1000 hektare lahan Singkawang rusak oleh peti
    Di Sungai Nenak Tembulan Dusun Baning Kota, polisi mengamankan 10 pekerja PETI. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah mesin diesel 25 HP, mesin POM air, potongan paralon dan potongan selang spiral.
    Selain di Sungai Nenak Tembulan Dusun Baning Kota Kecamatan Sintang, polisi juga menyisir lokasi aktivitas PETI di Desa Martiguna Kecamatan Sintang. Di lokasi ini polisi mengamankan tujuh pekerja PETI.
    "Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin jet pump, pipa paralon diameter 5 inch, pipa spiral warna biru diameter 5 inch, mesin jet pump kecil dan pipa paralon, bak penampung material serta keset kaki," katanya.
    Dikatakan Eko, barang bukti lain yang ikut diamankan diantaranya sejumlah mesin dongfeng, pump sedot, selang spiral, pipa mata jek. "Pasal yang dilanggar para pekerja PETI ini yakni pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP. Operasi PETI selesai dilaksanakan pukul 15.30 WIB," katanya.
    Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan, operasi PETI akan digelar selama 14 hari mulai 10 April lalu. Operasi PETI ini berlangsung di seluruh wilayah Polda Kalbar, termasuk Polres Sintang.
    "Sampai hari ini, ada empat lokasi PETI yang dirazia, diantaranya di Kecamatan Sintang dan Ketungau Tengah," katanya.
   Sudarmin mengungkapkan, semua pekerja PETI yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan untuk menetapkan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. "Kami akan melakukan gelar perkara untuk tentukan siapa saja yang bisa dijadikan tersangka," katanya.
    Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin menyatakan komitmennya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum pelaku PETI. "Kita sudah buktikan mulai dari bandar besar sampai pekerja akan kita proses. Setiap yang ditemukan barang bukti melakukan aktivitas PETI sampai pengepul dan Bandar akan diproses," tegasnya.
    Terpisah, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, proses hukum terhadap pelaku PETI tetap harus dilakukan. Hanya saja, kata Jarot, proses hukum inikan ada aspek kemanusiaannya. "Mereka yang bekerja di eks Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sementara, yang dulunya pernah diterbitkan tapi sekarang tidak boleh, sebaiknya tidak diproses. Kalau hanya pekerjanya sebaiknya tidak diproses. Mungkin pemilik terutama tokenya, silahkan diproses," katanya.
    Jarot mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar untuk meminta menerbitkan WPR bagi penambang. Karena menerbitkan WPR sekarang sudah menjadi kewenangan Pemprov. "Kita pemkab hanya memberikan rekomendasi wilayah mana saja yang bisa dijadikan WPR sementara," katanya. 
Baca juga: Polisi Sintang tangkap pemodal PETI

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018