Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau, Mulyoko mengatakan petugasnya memperketat pengawasan terhadap tahanan atau penghuni rutan dengan rutin melaksanakan razia.

 "Kami secara terus menerus menekankan dan mempersempit barang - barang yang dilarang masuk kedalam kawasan Rutan di antaranya telepon genggam dan narkoba," kata Mulyoko ketika dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu.

Menurut dia, selama ini tidak ada indikasi atau pun pembiaran dari petugas, pengawasan terus diperketat dengan kemampuan yang dimiliki.

 Dijelaskan Mulyoko, dalam pembinaa yang dilakukan di rumah tahanan khsusunya di Putussibau tidak ada perlakuan khusus.

"Semua Napi kami perlakukan sama, tidak ada perlakuan khusus dan dalam melakukan pengawasan kami tidak main-main, tentu kami selalu awasi," tegas Mulyoko.

Hingga saat ini, kata dia, ada dua orang Napi warga negara asing yang terpidana kasus amunisi (peluru) dan terpidana kasus penggelapan mobil.

Kedua Napi warga negara asing itu, juga mendapatkan pembinaan serta pengawasan yang sama seperti Napi yang lainnya.

Dirinya mengungkapkan, jumlah Napi yang menjadi warga binaan Rutan Kelas II B Putussibau saat ini sebanyak 149 orang, terdiri dari laki-laki 143 orang dan perempuan sebanyak enam orang.

"Dari 149 Napi, 47 diantaranya itu terpidana kasus narkoba," kata Mulyoko.

Lebih Lanjut, Mulyoko menyampaikan dalam upaya pembina pihaknya melakukan berbagai upaya selain bercocok tanam dan keterampilan juga dilaksanakan secara rutin kegiatan keagamaan yang bekerjasama dengan berbagai pihak.

"Harapan kita setiap warga binaan di Rutan Putussibau dapat menjadi teladan apabila sudah selesai menjalani pembinaan di dalam Rutan," kata Mulyoko berharap.



 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018