Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, meraih bintang dua dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2016, dari Kemendagri.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kemendagri atas prestasi kinerja Pemkot Pontianak dengan status sangat tinggi berpredikat bintang dua," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Hidayati di Pontianak, Kamis.

Penghargaan itu diterima oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Hidayati mewakili Pemkot Pontianak di Jakarta, Rabu malam (25/4).

Baca juga: Pontianak Raih Penghargaan Top 40 Inovasi Indonesia

Ia menjelaskan, Kota Pontianak merupakan satu di antara 93 kota yang dinilai oleh Kemendagri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan skor yang berhasil diraih adalah 3.2226.

Hidayati menambahkan, validitas dan pemutakhiran data merupakan hal yang sangat penting dalam penyusunan LPPD.

"Sehingga ketika LPPD disajikan, orang akan menyimpulkannya tentu akan juga benar. Bukan sebaliknya, jika data keliru tentunya kesimpulan pun juga akan keliru," ungkapnya.

Baca juga: Pontianak Boyong Tiga Penghargaan Kota Cerdas 2017

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemkot Pontianak sudah sejak lama melengkapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap kegiatannya.

"Banyak yang menganggap sepele tentang SOP, padahal itu penting, supaya administrasi tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, SOP bukanlah job description, melainkan terkait siapa melakukan apa, berapa lama waktu penyelesaiannya dan lainnya. Hal itu penting karena Pemkot Pontianak berhadapan dengan pelayanan publik.

Baca juga: "Banjir" Penghargaan Bagi Sutarmidji di Akhir 2017
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018