Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Meyta Puspitasari mengatakan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kebijakan tentang pengelolaan persampahan pada 7 sampai 9 Mei mendatang.

"Untuk mensosialisasikan itu, kita sudah melakukan pemasangan papan petunjuk pembuangan sampah pada beberapa titik lokasi di kota itu. Jadi pemasangan plang imbauan tentang jadwal pembuangan sampah merupakan rangkaian kegiatan yang akan kita laksanakan pada 7-9 Mei," kata Meyta di Singkawang, Selasa.

Menurutnya, jam pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Singkawang Nomor 37 tahun 2016 tentang jam buang sampah dari jam 18.00 sampai 06.00 WIB.

Baca juga: Pontianak Akan Beli Alat Pengolahan Biogas

Namun sebelum membuang sampah, masyarakat Singkawang diimbau untuk bisa melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah terlebih dahulu di rumah tangga.

"Pemilahan itu cukup dengan sampah organik dan anorganik," ujarnya.

Dimana sampah organik, menurutnya, bisa dijadikan pupuk kompos, sedangkan yang anorganik mungkin bisa digunakan kembali oleh masyarakat.

"Sehingga yang berada di TPS ini adalah sampah yang sudah residu atau tidak bisa dimanfaatkan kembali," ungkapnya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pontianak wajibkan penyelenggara bersihkan sampah sendiri

Dikatakan dia, rencana pemasangan imbauan tentang jadwal pembuangan sampah difokuskan di 17 titik TPS. Yang akan dimulai pada tiga titik proyek rintisan yang akan dijadwalkan pada Rabu depan, antara lain, TPS Warung Perahu, belakang Bank Mandiri dan Tjsafiudin.

"Tiga TPS rintisan ini nantinya akan dijaga sebanyak tiga orang, antara lain petugas dari UPT, petugas LH dan duta LH. Penjagaan tiga TPS ini akan dimulai dari tanggal 9 Mei hingga tiga hari ke depan," katanya.

Baca juga: DLH cari donatur untuk TPS terapung

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018