Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar mendesak Badan Keuangan Daerah (BKD) dan instansi terkait lainnya, agar melakukan inventarisasi kembali semua bentuk reklame yang ada di kota itu.

"Karena kami hingga saat ini masih melihat di sejumlah titik, reklame, baliho bahkan billboard yang tidak berizin atau ilegal sehingga merugikan dari sisi pajak untuk pendapatan daerah," kata Herman Hofi Munawar di Pontianak, Senin.

Ia berharap dinas terkait menginventarisasi kembali berbagai macam bentuk reklame yang ada di Kota Pontianak, sehingga kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau user dari reklame itu sendiri bisa terpenuhi.

Baca juga: Pemkot Pontianak Tertibkan Reklame Perusahaan Menunggak Pajak

"Kami lihat, dinas terkait selama ini kurang memperhatikan hal-hal tersebut, misalnya di Jalan Gajahmada, ada beberapa titik reklame yang ilegal tidak dieksekusi, ada juga bilboard yang ilegal, sehingga terkesan kesan ada pembiaran, yang dilakukan pemerintah.

Sehingga, menurut dia, perlu ada komunikasi dengan berbagai pihak, baik dari BKD dan dinas terkait masalah perizinan, sehingga berbagai macam bilboard yang telah melanggar ketentuan apalagi tidak ada izin, bisa secepatnya ditertibkan.

"Apalagi Pemkot Pontianak memang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor dagang dan jasa, sehingga sayang kalau potensi-potensi tersebut tidak digarap dengan serius," ujarnya.

Baca juga: BKD "Blacklist" Perusahaan Penunggak Pajak Reklame

Menurut dia, BKD terlihat kurang pro aktif, sehingga potensi-potensi PAD Pontianak yang harusnya lebih ditingkatkan lagi, tetapi mulai stagnan.

"Sebenarnya, tidak hanya itu, tetapi para pemilik bilboard di beberapa titik di Jalan Gajah Mada masih ilegal, tapi dibiarkan saja. Kami tidak mengetahui secara pasti, apakah memang tidak mengerti atau memang bandel," katanya.

"Ke depan harus betul-betul dilakukan lebih pro aktif lagi dalam melakukan inventarisasi semua bentuk reklame yang ada di Pontianak, baik itu berkaitan dengan perizinan dan pajak, keamanan, ketertiban, dan keindahan kota akibat bilboard atau reklame itu ilegal tersebut," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak Kaji Titik Pemasangan Reklame
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018