Pontianak (ANTARA) - Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak di Kalimantan Barat, yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol-PP setempat menertibkan sejumlah reklame yang menunggak kewajiban dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, Rabu mengatakan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik objek pajak reklame yang hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.
Dia menjelaskan, pihaknya hari ini melakukan penertiban dan penyisiran di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, selain itu pihaknya juga melakukan penempelan stiker bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (dalam pengawasan)" terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak," ujarnya.
Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD dari sektor pajak daerah sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban objek pajak reklame kali ini khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Sebelumnya penertiban serupa juga telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan objek pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini tim penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Reklame-reklame yang bersifat insidentil seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara mencopotnya," kata Irwan.
Dia menambahkan, dalam sehari rata-rata pihaknya melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame insidentil di luar reklame yang bersifat permanen. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam hitungan bulanan hingga setahun.
Dia menambahkan, terhadap pajak reklame yang belum dibayar akan dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT) pemasangan reklame atau masa tayang reklame. Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame, kemudian ditentukan kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini, karena reklame komersil itu harus dibayar dulu pajak reklamenya baru boleh dipasang.
"Selain itu terhadap reklame yang akan jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang masa tayang reklamenya," katanya.
Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak menyediakan saluran khusus bernama "Kring Pengawasan" melalui nomor Whatsapp 0853-8-9999-100, dengan begitu wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun kendala pajak daerah yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka sebisa mungkin akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," katanya.