Pontianak (ANTARA) - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak di Kalimantan Barat menertibkan sebanyak 52 reklame karena tidak atau belum melunasi kewajiban membayar pajak reklame.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno di Pontianak, Kamis, mengatakan, obyek pajak reklame yang ditertibkan, baik reklame permanen maupun insidentil, keseluruhan berjumlah 52 reklame.
Tim terpadu yang terdiri dari petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir di beberapa titik lokasi, diantaranya Jalan Tanjungpura. Beberapa reklame yang terdata belum melunasi pajaknya ditempeli stiker berwarna merah dengan tulisan "Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)".
"Dari 52 reklame tersebut, 37 diantaranya berstatus belum terdaftar dan 15 reklame telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa," ujarnya. usai memimpin penertiban reklame tersebut.
Ia menambahkan, penertiban ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum mendaftarkan obyek pajak reklame maupun reklame yang sudah terdaftar namun telah habis masa berlakunya dan reklame insidentil yang telah habis masa tayang yang diizinkan. Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta langsung menertibkan obyek pajak reklame tersebut.
Dia menambahkan, penertiban dilakukan setelah diberikan teguran lisan maupun tertulis dalam bentuk surat teguran, baik reklame yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar, dan surat teguran diberikan maksimal tiga kali.
Selain itu, WP yang produknya sudah terdaftar di BKD Kota Pontianak diberikan teguran lisan. Hal itu mengingat bahwa pihak WP diyakini sudah memahami aturan yang berlaku untuk pemasangan reklame dan mungkin karena alasan tertentu belum mendaftarkan pemasangan baru sehingga dianggap cukup diberikan teguran secara lisan sebelum dilakukan teguran secara tertulis, katanya.
"Pada intinya kami mengedepankan pembinaan pajak dahulu, baru dilakukan penertiban berupa penyegelan atau pembongkaran reklame," ujarnya.
Penertiban ini, lanjut Irwan, bertujuan untuk tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar pajak reklamenya.
"Kami mengimbau kepada para WP yang memiliki obyek pajak reklame, segera mendaftarkan papan reklamenya bagi yang belum terdaftar dan lunasi pajak reklamenya bagi yang telah habis masa berlakunya," ujarnya.
Tidak hanya sekadar menertibkan obyek pajak, BKD Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi pajak daerah melalui saluran khusus "kring pengawasan" dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100, sehingga wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat kring pengawasan, apapun masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di atas maka akan kami berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak," katanya.