Pontianak (Antaranews Kalbar) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, Mashudi meminta agar Pemkot setempat memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola swalayan dan supermarket yang masih menjual produk kedaluwarsa.
"Pengetahuan soal kelayakan barang yang mereka jual semestinya sudah menjadi standar, dan tidak mungkin mereka tidak mengetahuinya," kata Mashudi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, harus ada sanksi tegas bagi pengelola swalayan dan supermarket yang masih kedapatan menjual barang-barang pangan yang kedaluwarsa.
"Apalagi, inspeksi mendadak yang gelar BBPOM Pontianak dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, bukan baru pertama kali ini saja," ungkapnya.
Menurut dia, momentum meningkatnya permintaan akan pangan oleh masyarakat di Bulan Ramadhan dan hari-hari besar lainnya, tidak boleh dimanfaatkan untuk "mengeruk" keuntungan dengan cara curang.
"Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola swalayan dan supermarket yang ada di Pontianak harus diberikan sanksi yang tegas agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang, sehingga masyarakat atau konsumen akan selalu dirugikan dalam hal ini.
Dalam kesempatan itu, Mashudi juga mengimbau, kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pangan kaleng atau kemasan, dan jangan mudah tergiur oleh harga murah, tetapi keamanan pangan tersebut tidak terjamin, karena sudah hampir mendekati kedaluwarsa atau bahkan sudah kedaluwarsa.
"Selain itu, ada juga penjual nakal yang menyelipkan bonus produk kedaluwarsa dalam pembelian dalam jumlah banyak, sehingga masyarakat harus teliti dalam membeli produk pangan kemasan atau kaleng," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Pengetahuan soal kelayakan barang yang mereka jual semestinya sudah menjadi standar, dan tidak mungkin mereka tidak mengetahuinya," kata Mashudi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, harus ada sanksi tegas bagi pengelola swalayan dan supermarket yang masih kedapatan menjual barang-barang pangan yang kedaluwarsa.
"Apalagi, inspeksi mendadak yang gelar BBPOM Pontianak dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, bukan baru pertama kali ini saja," ungkapnya.
Menurut dia, momentum meningkatnya permintaan akan pangan oleh masyarakat di Bulan Ramadhan dan hari-hari besar lainnya, tidak boleh dimanfaatkan untuk "mengeruk" keuntungan dengan cara curang.
"Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola swalayan dan supermarket yang ada di Pontianak harus diberikan sanksi yang tegas agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang, sehingga masyarakat atau konsumen akan selalu dirugikan dalam hal ini.
Dalam kesempatan itu, Mashudi juga mengimbau, kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli pangan kaleng atau kemasan, dan jangan mudah tergiur oleh harga murah, tetapi keamanan pangan tersebut tidak terjamin, karena sudah hampir mendekati kedaluwarsa atau bahkan sudah kedaluwarsa.
"Selain itu, ada juga penjual nakal yang menyelipkan bonus produk kedaluwarsa dalam pembelian dalam jumlah banyak, sehingga masyarakat harus teliti dalam membeli produk pangan kemasan atau kaleng," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018