Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat bersama pengurus DAD dan seluruh Temenggung dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar mengeluarkan tujuh poin deklarasi hasil Rakor di Pontianak, Senin(21/5) malam.
Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor di Pontianak, Selasa menjelaskan ketujuh poin deklarasi menolak segala bentuk intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara dan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang mendukung dan melakukan tindakan intoleransi.
Mengutuk keras aksi terorisme dalam berbagai bentuk yang telah mengancam keamanan, ketentraman dan kehidupan bermasyarakat, mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan pascapilkada di Kalbar.
Meminta agar peemrintah memprioritaskan pembangunan masyarakat pedalaman Kalbar di berbaagi bidang, serta melakukan moratorium mengenai kebijakan transmigrasi di provinsi itu.
DAD juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan perundang-undangan tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang hutan.
Selain itu meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta hak-hak masyarakat dan kelembagaan adat.
DAD meminta agar pemerintah mencabut kebijakan tentang pelarangan membakar untuk kegiatan ladang masyarakat adat dan tetap melaksanakan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena membakar ladang merupakan budaya turun temurun dan sudah menjadi kearifan lokal bagi masyarakat Dayak.
Selain itu juga meminta kepada pemerintah agar memprioritaskan penertiban sertifikat bagi masyarakat adat Dayak yang ada di pedalaman, sesuai dengan program Tanah Objek Reformasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Ketua DAD Kalbar, Jakius Sinyor di Pontianak, Selasa menjelaskan ketujuh poin deklarasi menolak segala bentuk intoleransi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara dan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang mendukung dan melakukan tindakan intoleransi.
Mengutuk keras aksi terorisme dalam berbagai bentuk yang telah mengancam keamanan, ketentraman dan kehidupan bermasyarakat, mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan pascapilkada di Kalbar.
Meminta agar peemrintah memprioritaskan pembangunan masyarakat pedalaman Kalbar di berbaagi bidang, serta melakukan moratorium mengenai kebijakan transmigrasi di provinsi itu.
DAD juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan perundang-undangan tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang hutan.
Selain itu meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta hak-hak masyarakat dan kelembagaan adat.
DAD meminta agar pemerintah mencabut kebijakan tentang pelarangan membakar untuk kegiatan ladang masyarakat adat dan tetap melaksanakan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena membakar ladang merupakan budaya turun temurun dan sudah menjadi kearifan lokal bagi masyarakat Dayak.
Selain itu juga meminta kepada pemerintah agar memprioritaskan penertiban sertifikat bagi masyarakat adat Dayak yang ada di pedalaman, sesuai dengan program Tanah Objek Reformasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018