Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah yang melibatkan semua pihak.
"Selama ini DAD memang selalu dilibatkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dan kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Sekretaris DAD Kapuas Hulu Petrus Kusnadi, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 yang mengatur tata cara pembakaran lahan.
"Kita harus tunduk terhadap aturan pemerintah, silahkan membakar ladang tetapi sesuai ketentuan maksimal seluas dua hektare dan dijaga sampai api benar-benar padam agar tidak terjadi kebakaran yang meluas," kata Petrus.
Petrus berpesan kepada masyarakat adat di Kapuas Hulu agar mematuhi aturan pemerintah terkait pembakaran lahan pertanian, semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Karhutla itu berdampak sangat luas bahkan sampai menjadi sorotan secara nasional dan internasional, itu harus dipahami bersama bahwa kita hidup dalam dunia global," kata Petrus.
Wajar saja pemerintah mengambil sikap dengan mengatur tata cara membakar lahan pertanian agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas yang dapat berdampak terhadap kehidupan di tengah-tengah masyarakat.