Pontianak (Antaranews Kalbar) - Jajaran Polres Bengkayang, Kalimantan Barat dalam razia rutin di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia di wilayah Jagoi Babang mengamankan dua truk yang membawa ikan ilegal asal Sarawak.

"Ikan yang diselundupkan adalah jenis ikan kembung. Namun berhasil kita gagalkan aksi ilegal tersebut melalui jajaran Polsek Sanggau Ledo," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Sutrisno saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Dalam pengamanan tindakan ilegal tersebut diamankan juga dua supir truk yang membawa ikan.

Baca juga: Polres Sambas Amankan 3,7 Ton Teri Malaysia

"Pelaku yang diamankan beraksi pada subuh hari saat melintasi perbatasan Jagoi Babang-Malaysia. Sehingga barang selundupan bisa lolos melewati pos pemeriksaan Bea Cukai di Jagoi Babang," kata dia.

Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku bisa melewati beberapa pos pemeriksaan saat subuh hari namun ketika melintasi pos pemeriksaan Polsek Ledo pelaku diperiksa dan diamankan.

"Kedua supir diperiksa dan selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan ahli Karantina di Entikong," jelas Sutrisno.

Baca juga: Polda Kalbar Belum Tetapkan Tersangka Penyelundupan Ikan

Pelaku penyelundupan ikan kembung itu rencananya akan membawa dua truk ikan ke Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Saat ini pelaku yang berinisial KM (26) dan PW (36) masih diamankan di Polres Bengkayang.

Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Undang Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, terutama Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan.

"Kita mengimbau masyarakat, siapapun dia jangan sekali - sekali melakukan tindakan ilegal karena akan berhadapan dengan hukum yang berlaku," papar dia.






 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018