Pontianak (ANTARA Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menegaskan pihaknya akan menilang truk atau kendaraan roda enam ke atas yang masih melewati Jembatan Kapuas I, karena sudah ada aturan larangan melewati jembatan tersebut.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan razia terhadap kendaraan truk yang mengurangi jumlah bannya dari enam menjadi empat agar bisa melewati Jembatan Kapuas I, padahal sudah aturan kendaraan jenis truk atau mobil roda enam keatas dilarang melewati jembatan itu," kata Sekretaris Dishubkominfo Kota Pontianak Zulkifli, Senin.
Zulkifli menjelaskan, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pontianak No. 51/2011 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Dalam Wilayah Kota Pontianak, yang salah satu poinnya melarang truk atau kendaraan roda enam keatas untuk melewati Jembatan Kapuas I karena faktor usia jembatan dan tingginya arus lalu lintas kendaraan sehingga mudah macet serta mengancam keselamatan orang banyak.
"Saat ini banyak ditemukan kendaraan truk yang seharusnya menggunakan roda enam, tetapi mengubahnya menjadi roda empat sehingga mereka dengan leluasa melewati Jembatan Kapuas I. Apa yang mereka lakukan jelas-jelas melanggar aturan sehingga membahayakan keselamatan orang lain," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji berharap, pihak kepolisian menindak atau menilang kendaraan truk yang masih melewati Jembatan Kapuas I, karena telah melanggar aturan.
"Seharusnya polisi tidak mudah terkecoh oleh pemilik truk yang dengan sengaja mengurangi jumlah ban kendaraannya agar bisa melewati Jembatan Kapuas I," katanya.
Modus mengurangi jumlah ban kendaraan truk dari enam menjadi empat sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena sudah jelas kendaraan jenis truk harus menggunakan ban enam karena beban kendaraan dan bawaannya cukup berat, katanya.
(U.A057)