Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak rutin melakukan razia makanan yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan zat kimia lainnya di pasar tradisional maupun tempat pembuatan makanan itu.
"Alhamdulillah, setelah kami gencar melakukan razia makanan, sekarang tahu, mie kuning dan putih yang dijual di pasar-pasar tradisional sudah aman dari zat berbahaya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Meskipun begitu, menurut Sutarmidji pihaknya akan terus memantau peredaran makanan yang diduga mengandung zat berbahaya, dengan melakukan razia dadakan, serta menindak pelaku usaha "nakal" tersebut.
"Kami akan menyita dan menutup tempat usaha mereka, kalau masih ada pemilik usaha makanan yang menggunakan zat berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, kasus tahu dan mie yang mengandung formalin yang beberapa waktu lalu makanan tersebut disita, dan pemilik usaha makanan itu ditangkap, kini proses hukumnya sudah tahap dua.
Ia mengatakan proses hukumnya tetap dilanjutkan hingga pengadilan, sehingga memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Saya tidak akan mengintervensi pengadilan dalam proses hukum kasus itu," ujarnya.
Menurut dia, majelis hakim semestinya tidak hanya melihat kepentingan produsen dan tenaga kerja yang menjadi pertimbangan. "Tetapi bayangkan 1,5 ton mie kuning berformalin itu bisa dikonsumsi 10-15 ribu orang. Itu baru satu pabrik, dan baru sekali ini kami razia," kata Sutarmidji.
Ia memastikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha makanan yang "nakal" tidak hanya bersifat sporadis, tetapi pemkot akan menerapkannya secara kontinyu.
Wali Kota Pontianak menambahkan, razia yang telah beberapa kali dilakukan telah membuahkan hasil, sebagaian besar tahu yang diproduksi sudah tidak lagi mengandung formalin. "Tetapi kami sedang meneliti apakah tahu atau mie itu masih menggunakan zat lain yang membahayakan kesehatan," katanya.
(U.A057/B/M008/M008) 22-11-2014 11:48:40