Palangka Raya (Antaranews Kalbar) - Seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Tengah memutuskan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran terkait Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2018 serta mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Keputusan menggunakan hak interpelasi ini merupakan hasil dari rapat internal DPRD Kalteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Renhard Atu Narang dan turut dihadiri Wakil Ketua Heriansyah serta seluruh ketua fraksi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Hasil rapat yang dihadiri tujuh ketua fraksi di DPRD Kalteng ada membuat kesimpulan sebanyak enam poin. Ketua Fraksi Nasdem ibu Faridawaty Darland Atje silakan membacakan poin-poinnya," kata Atu Narang.
Faridawaty membacakan hasil kesimpulan rapat yakni, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng berpendapat bahwa Pergub no 10/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik mekanisme, prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.
Seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng tidak menerima, dan menolak diberlakukannya Pergub no10/2018. Seluruh fraksi mendorong dan sependapat untuk menggunakan hak interpelasi.
"Pemberhentian tenaga kontrak dinilai oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng juga bermasalah, karena prosedur dan berbagai tahapan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Nasdem ini.
DPRD Kalteng telah beritikad baik sebanyak tiga kali mengundang dengan hormat dan wajar Pemprov Kalteng, dalam hal ini Plt Sekda, namun tidak pernah hadir untuk membahas masalah tenaga kontrak Pemprov Kalteng.
Seluruh Fraksi pendukung DPRD Kalteng pun mendorong untuk hak interpelasi terkait dengan masalah tenaga kontrak.
"Kesimpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng untuk digunakan sebagaimana maksudnya," baca Faridawaty.
Kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Borak Milton, Ketua Fraksi Gerindra Arisavanah, Ketua Fraksi Golkar Walter S Penyang, Ketua Fraksi Demokrat HM Sriosako, Ketua Fraksi Nasdem Faridawaty, Ketua Fraksi PAN Edy Rosada, dan Ketua Fraksi PPPKB Abdul Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Keputusan menggunakan hak interpelasi ini merupakan hasil dari rapat internal DPRD Kalteng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Renhard Atu Narang dan turut dihadiri Wakil Ketua Heriansyah serta seluruh ketua fraksi di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.
"Hasil rapat yang dihadiri tujuh ketua fraksi di DPRD Kalteng ada membuat kesimpulan sebanyak enam poin. Ketua Fraksi Nasdem ibu Faridawaty Darland Atje silakan membacakan poin-poinnya," kata Atu Narang.
Faridawaty membacakan hasil kesimpulan rapat yakni, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng berpendapat bahwa Pergub no 10/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik mekanisme, prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.
Seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng tidak menerima, dan menolak diberlakukannya Pergub no10/2018. Seluruh fraksi mendorong dan sependapat untuk menggunakan hak interpelasi.
"Pemberhentian tenaga kontrak dinilai oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng juga bermasalah, karena prosedur dan berbagai tahapan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Nasdem ini.
DPRD Kalteng telah beritikad baik sebanyak tiga kali mengundang dengan hormat dan wajar Pemprov Kalteng, dalam hal ini Plt Sekda, namun tidak pernah hadir untuk membahas masalah tenaga kontrak Pemprov Kalteng.
Seluruh Fraksi pendukung DPRD Kalteng pun mendorong untuk hak interpelasi terkait dengan masalah tenaga kontrak.
"Kesimpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng untuk digunakan sebagaimana maksudnya," baca Faridawaty.
Kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Borak Milton, Ketua Fraksi Gerindra Arisavanah, Ketua Fraksi Golkar Walter S Penyang, Ketua Fraksi Demokrat HM Sriosako, Ketua Fraksi Nasdem Faridawaty, Ketua Fraksi PAN Edy Rosada, dan Ketua Fraksi PPPKB Abdul Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018