Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pihak Lion Air berharap pelaku perusakan pesawat dengan cara membuka paksa jendela darurat pesawat JT 687 rute Pontianak (Pnk)  -  Jakarta (Cgk), Senin malam, dapat diproses secara hukum.
    "Tindakannya telah dilaporkan ke polisi," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono saat dihubungi di Pontianak, Senin.
    Ia membenarkan bahwa pada penerbangan di pesawat Boeing 737 - 800 NG dengan nomor registrasi PK - LO itu ada penumpang yang bergurau tengah membawa bom.
    "Namun tidak serta merta menjadi alasan untuk membuka jendela darurat," katanya menegaskan.
    Ia menambahkan, upaya paksa membuka jendela darurat itu juga tanpa instruksi dari awak kabin.
     Terhadap penumpang yang bergurau membawa bom dan penumpang yang membuka paksa jendela darurat, telah dilaporkan ke kepolisian.
    "Lion Air berharap, perbuatan tersebut dapat di proses sampai ke tingkat pengadilan," kata Danang.
    Lion Air tetap berkomitmen untuk menerbangkan penumpang JT 687 namun menunggu kedatangan pesawat dari bandara lain.

Baca juga: Aparat amankan penumpang sebut bawa bom di Supadio
    Kepolisian Resor Kota Pontianak, sebelumnya memeriksa seorang penumpang maskapai Lion Air, yang sempat teriak ada bom, sehingga menyebabkan pelayanan di Bandara Supadio Pontianak, mengalami penundaan.
    "Saat ini penumpang atas nama FN salah seorang mahasiswa Untan Pontianak masih diperiksa di Mapolresta Pontianak," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Senin malam.
    Ia menjelaskan, pelaku FN sebelumnya sempat diperiksa oleh pihak Bandara Supadio Pontianak, kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk pendalaman selanjutnya.
Baca juga: Polisi masih periksa mahasiswa yang teriak bom di pesawat

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018