Putussibau (Antaranews Kalbar) - Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Musta`an mengatakan temuan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Dusun Mantan, Desa Mantan Kecamatan Suhaid akan diserahkan kepada sentral penegakan hukum terpadu (gakumdu) wilayah Kapuas Hulu.

"Begitu kami menemukan adanya pelanggaran di TPS 01 tersebut, kami kumpulkan bukti dan merekondasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Musta`an ditemui di Putussibau Kapuas, Selasa.

 Menurut Musta`an, rekomendasi yang disampaikan ke KPU tersebut sudah dilaksanakan dengan diselenggarakannya pemungutan suara ulang pada TPS 01 Dusun Mantan, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid.

Terkait tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, kami (Panwaslu) kata Musta`an, akan menyerahkan hasil kajian ke Gakumdu.

 "Hasil kajian dari pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Dusun Mantan Desa Mantan itu akan kami serahkan hari ini kepada Gakumdu," tegas Musta`an.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018