Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Mardani mengatakan, jika pusat telah membayar klaim yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang.

"Jadi kita mohon maaf, karena memang tanggal jatuh tempo pembayaran harusnya tanggal 7 Juni 2018. Cuma, sampai 7 Juni itu droping dari pusat belum ada. Sehingga klaim yang diajukan belum bisa dibayar," katanya di Singkawang, Kamis.

Sehingga, pembayaran klaim RSUD Abdul Aziz Singkawang sebesar Rp5 miliar pada bulan Januari 2018 baru bisa dibayarkan setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri tanggal 22 Juni 2018.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran klaim bisa terjadi dikarenakan RSUD Abdul Aziz Singkawang terbilang lambat mengajukan tagihan.

 "Karena kalau mereka (Abdul Aziz,red) bisa rutin mengajukan tagihan sesuai jadwal maka tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran," ujarnya.

Baca juga: Tunggakan di BPJS Kayong Utara capai Rp900 juta
Karena, pengajuan klaim yang diajukan RSUD Abdul Aziz Singkawang merupakan tagihan di bulan Januari. Tetapi baru diajukan pada bulan Mei 2018. 

 "Seharusnya Maret sudah mereka tagihkan," katanya.

Bahkan tagihan di bulan Februari 2018, baru kemarin mereka ajukan ke BPJS. Dan itupun susunan tagihannya masih belum lengkap.

"Sehingga kami belum bisa menjadwalkan kapan dilakukan pembayaran klaimnya," ujarnya.

Bahkan, bila terjadi keterlambatan pembayaran klaim yang diajukan, seperti pada RSUD Abdul Aziz Singkawang kemarin, maka BPJS akan memberikan konpensasi berupa denda keterlambatan.

 "Awal 2018 kemarin sudah kita bayarkan semua denda-denda akibat keterlambatan kita membayar," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan jangan persulit RSUD

Pewarta: Rendra Oxtora/Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018