Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang telah melayani sebanyak 11 bakal calon legislatif (Bacaleg) guna mendapatkan surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan surat edaran KPU RI.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 11 orang Bacaleg yang datang ke kantor kita," kata Kepala BNNK Singkawang, AKBP Chrismas Siswanto, Jumat.

Dikarenakan masing-masing Bacaleg membeli sendiri alat tes narkoba, katanya, sehingga tidak ada biaya yang dikenakan kepada mereka.

Menurutnya, Bacaleg yang datang ke BNNK, berasal dari Singkawang dan Sambas. Dan mereka juga tidak harus menunggu lama, karena hasilnya sudah bisa didapatkan pada hari itu juga.

Baca juga: 2.700 bakal calon legislatif ke RSJ Singkawang

"Tetapi keterangannya disitu bukan tes bebas narkoba, karena sesuai dari pusat bahwa itu adalah hasil tes urine yang bersangkutan pada hari ini," jelasnya.

Sehingga, tidak ada kata bebas narkotika, karena hari ini bisa saja Bacaleg yang bersangkutan tidak mengandung narkotika, tahu-tahu besok menggunakan narkotika.

"Lalu saya nanti yang di komplain masyarakat, makanya tidak ada kata bebas narkotika," ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, jika pihaknya sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

"Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah dibuka sejak tanggal 4-17 Juli 2018," katanya.

Baca juga: 30 bacaleg partai Nasdem daftar ke KPU Singkawang

Namun sampai dengan Kamis kemarin, belum ada satupun Bacaleg dari partai politik yang mendaftar.

Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus melayani surat keterangan terdaftar yang diminta oleh masing-masing Bacaleg.

"Kami juga masih melayani konsultasi dari partai politik maupun masing-masing individu Bacaleg mengenai persyaratan pencalonan," ujarnya.

Diantaranya, mempertanyakan tentang surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani maupun bebas narkotika.

Dijelaskan dia, bahwa khusus untuk surat keterangan jasmani sebagaimana surat edaran KPU Nomor 633 bahwa rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU RI maupun Menteri Kesehatan, untuk di Kota Singkawang ada dua.

Baca juga: KPU Singkawang buka pendaftaran calon legislatif

"Yaitu RSUD Abdul Aziz dan Rumah Sakit Provinsi (RSJ) yang ada di Kota Singkawang," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil komunikasi KPU dengan RSUD Abdul Aziz Singkawang, bahwa rumah sakit tersebut hanya bisa melayani (menerbitkan) surat keterangan kesehatan jasmani.

Sedangkan RSJ Provinsi bisa menerbitkan surat keterangan rohani. Sementara untuk surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan surat edaran KPU RI bisa dilakukan di RSJ maupun BNNK Singkawang.

"Berdasarkan koordinasi kita, bahwa BNNK Singkawang siap melayani pemeriksaan narkoba untuk Bacaleg di Kota Singkawang," ungkapnya.?

Bahkan, BNNK Singkawang bersedia untuk tidak menerima pembayaran dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dengan syarat Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan di BNN bisa menyiapkan sendiri alat pemeriksaan narkoba.

"Menurut informasi alat pemeriksaan itu bisa didapatkan di apotek-apotek tertentu," jelasnya.

Baca juga: Silvia Pamero daftar bacaleg pakai mobil dinas

Kemudian, hasil konsultasi antara KPU Singkawang dengan Provinsi Kalbar dan berdasarkan surat edaran Nomor 627 dan 633 tersebut, bahwa selain dua rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU tadi, Bacaleg juga bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah lainnya.

"Untuk di Kota Singkawang, selain Abdul Aziz ada juga rumah sakit DKT yang bisa menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani dan narkotika," katanya.

Hanya saja, khusus Bacaleg yang memeriksakan kesehatan jasmani dan narkotika di rumah sakit DKT, harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan pada tiga surat keterangan tadi.

Kemudian, tiga surat yang dimaksud harus terpisah, jadi tidak boleh menyatu (digabung).

"Jadi tiga surat keterangan ini, harus terpisah satu sama lain, jadi masing-masing harus punya lampiran khusus untuk rumah sakit yang tidak di rujuk," ujarnya.

Baca juga: KPU Kalbar Catat 35 Laporan Terkait DCS Legislatif
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018