Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan kerja sama pelayanan pencatatan perkawinan dengan Dewan Pengurus Cabang Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Kubu Raya di aula kantor bupati setempat, Jumat.
"Kerja sama ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Walubi. Selain itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan perwakilan dari enam majelis dan satu lembaga keagamaan Buddha Kubu Raya," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Jumat.
Ia menuturkan pada usia yang ke-11 tahun daerah itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya makin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warganya.
Menurut Hermanus, seluruh tahapan peristiwa kehidupan mulai kelahiran hingga kematian harus tercatat dalam aturan hukum administrasi kependudukan.
Seluruh peristiwa yang dialami warga negara tersebut, katanya, kemudian dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Ia mengakui masih banyak warga setempat yang belum merasa perlu memiliki dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan.
"Padahal dengan memiliki akta perkawinan, maka semua anak dan harta yang dimiliki keluarga tersebut akan terlindungi oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya akta perkawinan memberi kepastian hukum atas status anak-anak sebagai anak dari kedua orang tuanya," tuturnya.
Hermanus mengapresiasi umat Buddha di daerah itu yang makin paham akan pentingnya akta perkawinan.
Hal itu, katanya, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penganut Buddha yang mencatatkan perkawinannya, baik secara mandiri maupun kolektif.?
Oleh karena itu, ia menjelaskan tentang kebijakan pemerintah daerah yang memandang perlu untuk membuat ikatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan lembaga yang mengayomi umat Buddha di Kabupaten Kubu Raya, khususnya dalam mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif.
"Dengan semangat melayani penduduk Kabupaten Kubu Raya, maka saya dan Ketua Walubi Kubu Raya menandatangani MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018," katanya.
Hermanus berharap, penandatanganan nota kesepahaman itu menjadi momentum percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu, katanya, sekaligus bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap upaya perlindungan status perkawinan dan perlindungan status anak dalam perkawinan.
"Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak memberikan kebahagiaan kepada penduduk Kabupaten Kubu Raya," kata Hermanus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Kerja sama ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Walubi. Selain itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan perwakilan dari enam majelis dan satu lembaga keagamaan Buddha Kubu Raya," kata Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Sungai Raya, Jumat.
Ia menuturkan pada usia yang ke-11 tahun daerah itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya makin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warganya.
Menurut Hermanus, seluruh tahapan peristiwa kehidupan mulai kelahiran hingga kematian harus tercatat dalam aturan hukum administrasi kependudukan.
Seluruh peristiwa yang dialami warga negara tersebut, katanya, kemudian dibuktikan dengan kepemilikan dokumen-dokumen kependudukan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Ia mengakui masih banyak warga setempat yang belum merasa perlu memiliki dokumen kependudukan, termasuk akta perkawinan.
"Padahal dengan memiliki akta perkawinan, maka semua anak dan harta yang dimiliki keluarga tersebut akan terlindungi oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya akta perkawinan memberi kepastian hukum atas status anak-anak sebagai anak dari kedua orang tuanya," tuturnya.
Hermanus mengapresiasi umat Buddha di daerah itu yang makin paham akan pentingnya akta perkawinan.
Hal itu, katanya, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penganut Buddha yang mencatatkan perkawinannya, baik secara mandiri maupun kolektif.?
Oleh karena itu, ia menjelaskan tentang kebijakan pemerintah daerah yang memandang perlu untuk membuat ikatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan lembaga yang mengayomi umat Buddha di Kabupaten Kubu Raya, khususnya dalam mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan secara kolektif.
"Dengan semangat melayani penduduk Kabupaten Kubu Raya, maka saya dan Ketua Walubi Kubu Raya menandatangani MoU Pelayanan Pencatatan Perkawinan Umat Budha Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018," katanya.
Hermanus berharap, penandatanganan nota kesepahaman itu menjadi momentum percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu, katanya, sekaligus bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap upaya perlindungan status perkawinan dan perlindungan status anak dalam perkawinan.
"Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak memberikan kebahagiaan kepada penduduk Kabupaten Kubu Raya," kata Hermanus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018