Pontianak (Antaranews Kalbar) - Stasiun Karantina Pertanian Klas I Entikong, Kabupaten Sanggau, Kaliman Barat, telah memusnahkan delapan ton bawang merah ilegal hasil tangkapan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 511/DBY pada 28 Mei 2018.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Drh Yongki Wahyu Setiawan saat dihubungi di Entikong, Sabtu menerangkan, ada 300 karung bawang merah ilegal dengan berat delapan ton terbukti berasal dari luar negeri, yakni Malaysia yang dibawa masuk tidak resmi melalui jalur tradisional.

"Sesuai dengan aturan, komoditas berupa umbi lapis dari luar negeri ini harus dimusnahkan," kata Yongki Wahyu Setiawan.

Pemusnahan dilakukan pihak karantina pada Jumat (13/7).

Dia menjelaskan, pemasukan produk pertanian jenis umbi-umbian asal luar negeri dilarang diimpor lewat pintu masuk Entikong karena bukan pelabuhan yang ditunjuk.

"Barang bukti delapan ton bawang merah ini sesuai peraturan harus dimusnahkan karena tidak resmi dan tidak ada keterangan kesehatan dari negara asal," ungkapnya.

Yongki menyatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Pamtas Yonif 511/DBY dan sejumlah aparat hukum terkait dalam mengawasi aktivitas penyelundupan bawang merah di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Entikong.

Sebagai instansi pengawas komoditas tumbuhan hasil pertanian, Yongki mengaku tidak merasa kecolongan meski sejauh ini lebih banyak pencegahan dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI. Pihaknya hanya memproses pelimpahan penangkapan.

Menurut dia, semua aparat hukum terkait bisa melakukan pencegahan masuk jika melihat ada aktivitas penyelundupan produk hasil pertanian di wilayah perbatasan, karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Proses hukum terkait penyeludupan bawang merah itu sudah tahap P21, dan pihak karantina Entikong menyatakan ini menunjukan bukti jika mereka tegas menindak penyelundupan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018