Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Ramdan sempat mengembalikan berkas pengajuan bakal calon anggota legislatif DPRD Kalbar dari tiga parpol, karena belum memiliki kelengkapan berkas.

"Setelah melakukan pengecekan, kami terpaksa mengembalikan tiga berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi yang diserahkan oleh tiga partai, yakni Hanura, PAN, dan Golkar Kalbar," kata Ramdan, di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, alasan pengembalian berkas dokumen tersebut karena pada saat penyerahan berkas ke kantor KPU Kalbar di Pontianak, siang tadi, salah satu syarat pencalonan harus diserahkan oleh parpol belum lengkap.

"Formulir B.1 terkait dengan daftar bakal calon tidak mencantumkan foto," ujar dia pula.

Dia merincikan, untuk Partai Hanura dan PAN, persyaratan pencalonan yang belum lengkap, yaitu terkait Formulir B.1. Sedangkan Golkar, sebagian foto bacaleg di Formulir B.1 dan nomor SK yang belum tercantum. 

Namun, masing-masing pimpinan partai yang hadir menyerahkan berkas menjelaskan bahwa kelengkapan berkas dapat diselesaikan hari ini pula.

"LO kami salah memahami apa yang diinstruksikan oleh KPU, tapi prinsipnya tidak masalah. Dalam satu-dua jam ini semuanya beres kok," kata Ketua DPD Partai Hanura Kalbar Suyanto Tanjung, saat ditemui di kantor KPU Kalbar.

Di tempat yang sama, Ketua DPW PAN Kalbar Boyman Harun mengakui, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh partainya.

"Ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, jadi dibawa kembali. Insya Allah dalam dua jam selesai," katanya pula.

Berkaitan itu, secara terpisah Ketua DPD Partai Golkar Kalbar Ria Norsan mengatakan, berkas bacaleg yang belum lengkap hanyalah sebagian. Namun, ia memastikan, partainya bisa segera melengkapi dokumen.

"Secara keseluruhan tidak ada masalah, hanya dua yang kurang, satu mencatumkan nomor SK Nomor 11 itu, dan yang kedua gambar. Foto dari calon itu ada yang tidak bisa didownload," katanya pula.

Terkait proses penyerahan berkas dokumen tersebut, KPU Kalbar masih menunggu parpol yang akan menyerahkan berkas pengajuan bacaleg tingkat provinsi maupun sedang melengkapinya.

"Akhir masa penyerahan pada Selasa (17/7) sampai dengan pukul 24.00 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB, ada tiga parpol yang dinyatakan telah mendaftar dan berkasnya diterima oleh KPU Kalbar, dan pukul 16.20 WIB, KPU menerima berkas PPP dan sebelumnya, Partai NasDem dan Partai Demokrat," kata Ramdan pula.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018