Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polsek Sungai Raya, ringkus tiga pelaku pencurian rokok, yakni berinisial Hr (49), Fa (24), dan Bd (23), kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto.
"Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian rokok di sebuah toko sembako Jalan Adi Sucipto Pontianak, Senin (23/7) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Suanto di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, ketiga orang ini kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB, karena diduga kuat telah mengambil satu bal (20 slop) rokok jenis Red Bold dan satu bal rokok LA Bold.
Dari hasil pemeriksaan terkait kasus itu, ketiga pelaku mengambil rokok tersebut pada siang hari. Kemudian rokok-rokok itu disimpan di tempat sampah dan pada malam harinya barulah diambil oleh ketiga pelaku tersebut, katanya.
"Ketiga pelaku saat akan mengambil rokok hasil curiannya, dengan berpura-pura membuang sampah. Namun aksi ketiganya ini diketahui oleh pemilik dan melapornya ke Mapolsek Sungai Raya," katanya.
Ia menambahkan, dari serangkaian kejadian tersebut anggota Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut.
"Dari penangkapan itu kami berhasil menyita barang bukti berupa dua bal rokok LA Bold dan rokok Red Bold, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu, sementara ketiga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Ketiga pelaku pencurian tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
"Ketiganya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian rokok di sebuah toko sembako Jalan Adi Sucipto Pontianak, Senin (23/7) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Suanto di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, ketiga orang ini kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB, karena diduga kuat telah mengambil satu bal (20 slop) rokok jenis Red Bold dan satu bal rokok LA Bold.
Dari hasil pemeriksaan terkait kasus itu, ketiga pelaku mengambil rokok tersebut pada siang hari. Kemudian rokok-rokok itu disimpan di tempat sampah dan pada malam harinya barulah diambil oleh ketiga pelaku tersebut, katanya.
"Ketiga pelaku saat akan mengambil rokok hasil curiannya, dengan berpura-pura membuang sampah. Namun aksi ketiganya ini diketahui oleh pemilik dan melapornya ke Mapolsek Sungai Raya," katanya.
Ia menambahkan, dari serangkaian kejadian tersebut anggota Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut.
"Dari penangkapan itu kami berhasil menyita barang bukti berupa dua bal rokok LA Bold dan rokok Red Bold, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu, sementara ketiga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Ketiga pelaku pencurian tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018