Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus dugaan korupsi.
    "Ada empat kasus dugaan korupsi yang sedang kami tangani, dan diharapkan bisa secepatnya bisa dimajukan ke meja hijau," kata Juliantoro di Pontianak, Kamis.
    Kasus pertama, yakni dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak tahun 2015-2016. Namun kasus ini sudah dihentikan, karena hingga saat ini kami belum menemukan adanya penyimpangan pengelolaan BOS tersebut," ujarnya.
    Tetapi, menurut dia, bukan berarti kasus BOS itu tidak bisa dibuka kembali. "Dalam kasus tersebut, masih banyak bukti data yang perlu dilakukan pengecekan terkait penggunaan BOS tersebut," katanya.
    Ia menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejari Pontianak juga terkendala karena kurangnya SDM, sehingga untuk sementara waktu kasus tersebut dihentikan dulu.
    Kemudian kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat peragaan edukatif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2015.
    "Dalam hal ini, ternyata setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa kasus itu sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh BPK RI Provinsi Kalbar.  
    Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
    Kemudian yang ketiga yaitu menyangkut penetapan jaminan reklamasi dan pasca pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar, yakni dugaan penggelapan jabatan. "Untuk kasus itu sedang kami dalami apabila cukup bukti maka akan dinaikan statusnya, dan bila tidak cukup bukti akan kami hentikan," kata Juliantoro.
    Menurut dia, dugaan penggelapan dalam jabatan itu maksudnya adalah ada keluar penetapan reklamasi pasca tambang yang tidak dibarengi dengan izin yang seharusnya dikeluarkan oleh dinas pertambangan itu.
    Kemudian yang terakhir, yakni dugaan korupsi di BRI yang terjadi di dua unit, yaitu Unit Kota Baru dan Unit Sungai Jawi pada tahun 2015-2016. Kasus ini menyangkut penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga fiktif mulai dari penerimanya dan kegiatan usahanya, yang dilakukan oleh orang dalam BRI dengan kerugian negara Rp1 miliar, katanya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018