Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pers Jatantras Polresta Pontianak meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AS (33) seorang laki-laki dan AA (34) wanita, Sabtu (4/7).

"Keduanya ditangkap di depan sebuah Ruko di Jalan Aliayang, Desa Kapur, saat keduanya sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Minggu.

Saat akan ditangkap ujarnya lagi, pelaku AS yang merupakan seorang residivis berusaha melawan. "Sehingga tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan senjata api karena berusaha melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan," ujarnya.

Dalam aksinya kedua pelaku itu nekat mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU KB 5382 VT tahun 2014, milik korban yang sedang terparkir dan terkunci stang di rumah kost korban, Sabtu (4/7) sekitar pukul 05.00 WIB, sehingga atas kejadian itu kemudian korban melaporkan ke Mapolresta Pontianak.

"Selain mengakui perbuatannya, kepada kami pelaku AS juga mengakui telah melakukan Curanmor jenis Honda Supra 125 di depan Pelabuhan Dwikora Pontianak, yang dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini telah ditahan bersama barang bukti oleh Polsek Pontianak Timur," kata Husni.

 Saat ini, AA yang merupakan ibu rumah tangga dan rekan curanmornya AS seorang buruh lepas itu harus merasakan diinginnya ruang tahanan Mapolresta Pontianak, katanya.

"Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol KB 5382 VT dan sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nopol KB 4625 HS," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku itu dapat dikenakan pasal 362 KUHP dan dapat diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara, kata Husni. 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018