Pontianak (Antaranews Kalbar) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan hadir pada rapat Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan petambak garam terkait penyaluran BBM nelayan, dan masalah nelayan lainnya di Kalbar.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan penyediaan BBM subsidi. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat dilarang bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2016. Jadi hari ini kita ingin memastikan DPR RI dan Pemerintah sudah memastikan UU no 7 tahun 2016 bisa berjalan dan mendapatkan langsung masukan-masukan dari nelayan," kata Daniel Johan di Pontianak, Sabtu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar, Herti Herawati mengungkapkan secara umum persoalan nelayan di Kalbar hingga kini masih berkutat kepada belum terpenuhinya persyaratan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi.

"Persoalan ini yang harus kita benahi bersama untuk dapat membantu nelayan," ungkap Herti.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Operasional Pol Airud Kalbar AKBP Jamhuri menyatakan dalam rakor tersebut Polairud tetap menampung masukan-masukan yang disampaikan dalam forum itu.

"Namun dalam hal implementasinya dilapangan, hal-hal yang menyimpang dan bertentangan dengan UU tentu akan kami tindak," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut Marketing Branch PT Pertamina Kalbarteng Teuku Johan menyatakan secara prinsip pihaknya siap menyalurkan kuota BBM subsidi nelayan Kalbar.

Ia mengatakan berdasarkan Permen dan Perpres 191 tahun 2014, alokasi BBM subsidi diperuntukkan bagi nelayan yang menggunakan kapal dibawah 30 Gross Ton (GT).

"Pertamina tentu berkewajiban menyalurkan BBM kepada nelayan berdasarkan kelengkapan administrasi dan rekomendasi dari pihak terkait," kata Teuku Johan.

Koordinator Alinasi Nelayan Kalbar, Heri Mustari mengungkapkan sejauh ini nelayan di Kalbar masih terkendala dengan Permen nomor 2 tahun 2015.

Permen yang spesifik mengatur larangan alat tangkap nelayan itu pun diakui masih menyulitkan perizinan alat tangkap nelayan yang menggunakan kapal 10 GT.

"Termasuk sulitnya nelayan melakukan?koordinasi dengan pihak terkait menyangkut kebutuhan BBM, khususnya di Kubu Raya," ungkap Heri Mustari.

Sejumlah nelayan di Kabupaten Kubu Raya meminta implementasi penyaluran BBM Subsidi jenis solar untuk nelayan mengacu pada aturan BPH Migas.

Aturan permen tentang mekanisme persyaratan mendapatkan BBM subsidi dianggap merepotkan nelayan.

"BBM sulit di dapat, kalaupun ada harga mencapai Rp8ribu perliter. Kondisi ini hingga kini masih berlangsung," ungkap Bujang, nelayan Kakap Kubu Raya.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018