Sintang (Antaranews Kalbar) - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Sintang untuk Pileg dan Pilpres 2014/2015 sebesar Rp1,3 miliar, digelandang Kejaksaan Negeri Sintang ke Rutan Pontianak untuk ditahan, Jumat (24/8) lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Sah, mantan anggota Panwaslu Sintang, Sao, selaku Kepala Sekretariat dan Sut, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, saat pelaksanaan Pemilu tahun 2014, Panwaslu Sintang mendapat anggaran sekitar Rp8 miliar. "Dalam anggaran itu, ditemukan penyimpangan sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit BPKP," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan lanjutan perkara lama. Dan tindaklanjut dilakukan sekarang ini karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang agak lama. "Mereka ditahan untuk menghindari dihilangkannya barang bukti. Mereka akan ditahan 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi," ucapnya.
Syahnan kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. "Misal, mereka membuat anggaran untuk sewa gedung. Padahal gedung yang digunakan milik pemerintah. Kemudian, sewa mobil. Padahal yang digunakan mobil pribadi," jelasnya.
Jumlahnya juga tidak sedikit, Rp100 juta, bahkan Rp150 juta. "Kelebihan biaya operasional seharusnya dikembalikan. Tapi malah dibagi-bagi hingga tingkat kecamatan," urainya.
Awalnya, sambung Syahnan, pihaknya memprediksi tersangka lebih dari tiga orang. Tapi untuk sementara ini, yang dijerat adalah aktor inteltual. "Aktor intelektualnya ada tiga orang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Ketiga tersangka itu adalah Sah, mantan anggota Panwaslu Sintang, Sao, selaku Kepala Sekretariat dan Sut, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung mengatakan, saat pelaksanaan Pemilu tahun 2014, Panwaslu Sintang mendapat anggaran sekitar Rp8 miliar. "Dalam anggaran itu, ditemukan penyimpangan sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan audit BPKP," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan lanjutan perkara lama. Dan tindaklanjut dilakukan sekarang ini karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang agak lama. "Mereka ditahan untuk menghindari dihilangkannya barang bukti. Mereka akan ditahan 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang lagi," ucapnya.
Syahnan kemudian mengungkap modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. "Misal, mereka membuat anggaran untuk sewa gedung. Padahal gedung yang digunakan milik pemerintah. Kemudian, sewa mobil. Padahal yang digunakan mobil pribadi," jelasnya.
Jumlahnya juga tidak sedikit, Rp100 juta, bahkan Rp150 juta. "Kelebihan biaya operasional seharusnya dikembalikan. Tapi malah dibagi-bagi hingga tingkat kecamatan," urainya.
Awalnya, sambung Syahnan, pihaknya memprediksi tersangka lebih dari tiga orang. Tapi untuk sementara ini, yang dijerat adalah aktor inteltual. "Aktor intelektualnya ada tiga orang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018