Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan empat pengedar sabu-sabu sebanyak 2,4 kilogram di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Sambas.

"Ada empat pengedar barang haram tersebut yang diamankan, yakni berinisial Suf (26) warga Kota Singkawang; kemudian Ram (25) warga Tebas, Kabupaten Sambas; TR (24) warga Tekarang, Kabupaten Sambas, dan YAP (27) warga Kota Pontianak," kata kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Nanang Purnomo di Pontianak, Kamis.

Pengungkapan kasus tersebut, Selasa (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suf di Siantan Kecamatan Pontianak Timur, dan dari hasil penggeledahan diamankan 200 gram sabu-sabu.

Kemudian dari hasil interogasi terhadap tersangka Suf menyatakan barang haram tersebut pesanan pelaku TR, sehingga tim II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Sambas, dan berhasil menangkap pelaku TR bersama barang bukti sabu-sabu 200 gram.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan YAP di kawasan Pal IV, Kecamatan Pontianak Barat dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sekitar 2 kilogram," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada pelaku Suf diantaranya 200 gram sabu-sabu, dua buah handphone dan satu unit kendaraan bermotor; kemudian pada pelaku Ram uang tunai Rp36,5 juta, tiga buah handphone, satu buah timbangan digital, satu sendok sabu-sabu; kemudian pada pelaku TR sabu-sabu seberat 200 gram, satu buah handphone, timbangan digital dan lainnya; terhadap pelaku YAP diamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018