Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan mengingatkan peserta Pemilu 2019 untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) di kantor KPU masing-masing tingkatan hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

 "Apabila tidak menyampaikan LADK, akan mendapatkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan tersebut," katanya di Pontianak, Minggu.

Sesuai dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, peserta pemilu, baik pasangan calon presiden/wakil presiden, parpol, dan DPD RI harus membuat LADK.

Ia menegaskan bahwa LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, jumlah perincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK.

Apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK, lanjut dia, penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain, kemudian nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing calon.

 "Pembukaan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 hari sebelum masa kampanye dan penyerahan LADK ke KPU dilakukan sehari setelah penutupan LADK. Jika tidak menyerahkan LADK, KPU bisa membatalkan para calon sebagai peserta pemilu," tuturnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018