Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang, Kalbar mengajak pemangku kepentingan di Kota Singkawang untuk bersama-sama mengawasi Pemilu 2019 yang saat ini sudah memasuki masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hj. Zulita di Singkawang, Minggu, mengatakan bahwa selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung, sudah ada satu laporan dari masyarakat.

Laporan itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Singkawang dengan penyelesaian administrasi terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Singkawang karena tidak sesuai dengan mekanisme dalam hal penetapan PPS.

Ia menekankan bahwa masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan pengawasan dan pengawalan, khususnya dalam tahapan maupun pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kalaupun ditemukan adanya dugaan pelanggaran, silakan dikomunikasikan lewat media sosial atau datang langsung ke Pojok Pengawasan di Kantor Bawaslu Singkawang," katanya.

Ia mengimbau tim, parpol serta calon untuk mematuhi segala aturan-aturan yang ada.

"Diharapkan tidak ada kampanye-kampanye yang melanggar aturan, karena hal itu juga sudah kita imbau sejak awal," katanya.

Kepada calon maupun partai, dia berharap memperhatikan larangan-larangan tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, banner, dan spanduk.

"Beberapa tempat yang dilarang, seperti taman, jembatan, agen, dan tempat ibadah," katanya.

Jika memang masih ditemukan, pihaknya akan melakukan tindakan berupa penertiban.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018