Pontianak (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Satpol PP, Polres, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kodim, Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Singkawang melakukan pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, termasuk billboard calon anggota legislatif (Caleg) yang tersebar di Kota Singkawang.
"Penertiban atribut kampanye ini kita lakukan karena mulai hari ini, 11-13 Februari 2024 karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto,di Singkawang, Minggu.
Terkait hal tersebut, katanya, selama tiga hari masa tenang ini, kegiatan kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, termasuk APK yang masih banyak terpasang di sekitaran kota tersebut.
"Menurut ketentuan Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022, APK pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara," tuturnya.
Hendro juga menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 telah memasuki tahapan masa tenang penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa ini merupakan masa di mana segala bentuk kegiatan aktivitas kampanye pemilu tidak diperbolehkan.
"Dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas, Bawaslu Kota Singkawang meminta dukungan dari instansi/lembaga terkait untuk melakukan penertiban APK dan bahan kampanye peserta pemilu yang terpasang di seluruh wilayah Kota Singkawang, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa di Kota Singkawang, banyak partai politik yang secara mandiri melakukan penertiban APK mereka sendiri. "Sementara yang tidak ditertibkan, itulah yang menjadi target kita," tambahnya.
Dia meyakini bahwa besok (Senin), semua APK dan bahan kampanye caleg sudah bersih di semua kawasan Kota Singkawang. "Sehingga hari terakhir masa tenang, yakni 13 Februari 2024 Kota Singkawang sudah siap menyambut hari pemungutan suara," jelasnya.