Pontianak (ANTARA) - Ketua Bawaslu Singkawang, Kalimantan Barat, Hendro Susanto mengatakan pihaknya telah menertibkan 1.101 alat peraga kampanye di daerah ini karena melanggar ketentuan pemasangan.
"Selama tiga hari penertiban, ada sebanyak 1.101 APK yang ditertibkan dengan rincian 518 baliho dan 583 bendera," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto di Singkawang, Rabu.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Singkawang melibatkan Polres dan Satpol PP Singkawang.
Menurutnya, penertiban APK yang dilakukan merupakan kegiatan serentak pada Desember 2023. Dengan masing-masing jadwal yang sudah ditentukan oleh Bawaslu kabupaten/Kota.
Sesuai dengan kajian, katanya, APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak sesuai dengan SK KPU maupun Perda Tribum.
"Misalnya, APK yang terpasang di tiang listrik, pohon, fasilitas umum, badan jalan bahkan di atas parit. Kemudian APK yang dipasang di persimpangan sehingga mengganggu pandangan pengendara, itulah yang kita tertibkan," ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, katanya, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada parpol maupun LO Paslon pasangan capres dan cawapres untuk dapat menertibkan secara mandiri sebelum ditertibkan Bawaslu.
"Dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini memang harus semarak, tetapi semarak yang tertib. Tertib dalam segala hal yang mengatur tentang prosedur maupun mekanisme kampanye," kata Hendro.