Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan perekaman 15 ribu wajib KTP elektronik yang akan berusia 18 tahun hingga Desember 2018 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang Syarif Muhammad Taufik, di Sintang, Kamis, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan komitmen bersama pemerintah pusat hingga 31 Desember 2018 target ini harus tercapai.

"Ini juga kaitannya dengan target nasional menjelang Pemilu 2019, sehingga setiap bulan Disdukcapil akan menetapkan target sekitar 5 ribu perekaman KTP-el," katanya pula.

Taufik mengakui target ini cukup berat, namun ia yakin mampu menyelesaikan 95 persen perekaman dari target yang ada, yakni dengan bekerja sama melibatkan seluruh camat di Kabupaten Sintang untuk turut menyukseskan perekaman KTP-el.

"Kita imbau seluruh pemilih pemula maupun masyarakat yang sudah berusia 23 tahun tapi belum melakukan perekaman agar segera merekam, sebab untuk usia 23 tahun bila belum merekam maka datanya akan dinonaktifkan sementara," kata dia.

Pihak Disdukcapil juga akan melakukan penyisiran langsung ke sekolah dengan melakukan perekaman secara mobile untuk menyelesaikan target ini sampai tuntas.

"Ada empat sekolah yang akan kita kejar. SMAN 4, MAN, SMAN 3, SMAN 1 semuanya ada di kota dengan jumlah siswa yang cukup banyak," ujar dia lagi.

Tim percepatan kecamatan juga akan terus di monitor khusus perekaman usia 18 tahun dan 23 tahun, sehingga target nasional tercapai.

Secara nasional target 85 persen sampai akhir tahun tercapai, namun di Sintang akan memastikan mampu mencapai 98 persen.


 

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018