Pontianak (Antaranews Kalbar) - Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik Polres Singkawang pada bulan September 2018 mencapai 89,31.

"Capaian angka ini masih termasuk dalam kategori sangat baik, meskipun terjadi penurunan sedikit yang mana pada bulan Agustus 2018 IKM terhadap pelayanan publik Polres Singkawang mencapai 90,40," kata Kepala Bagian Perencanaan Polres Singkawang, Kompol Purwanto, Kamis.

Menurutnya, penurunan angka itu dikarenakan jumlah responden yang memberikan penilaian berkurang. "Pada Agustus ada sebanyak 397, sedangkan September sebanyak 302," ujarnya.

Kemudian, pada unsur pelayanan yang berkaitan dengan biaya pembuatan SKCK. "Disitu tertera biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp30 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016), mungkin inilah yang dirasa oleh pemohon kalau biaya itu berat," ungkapnya.

Padahal, biaya ini sudah berlaku sejak Januari 2017. Dan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon disetorkan langsung kepada negara.

"Artinya, petugas penerima di Polres Singkawang pada pukul 12.00 WIB sudah harus melapor kepada petugas PNBP langsung disetorkan kepada Bank yang ditunjuk," jelasnya.

Menurutnya, pelayanan publik yang masuk dalam kategori survei ini meliputi pelayanan yang berkaitan dengan SKCK, baru dan perpanjangan SIM, pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan.

Jadi khusus untuk pelayanan penerimaan laporan dan pengaduan yang diterapkan di Polres Singkawang, katanya, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

"Baik itu laporan polisi, laporan kehilangan seperti KTP, surat-surat berharga, paspor, KK dan sebagainya itu gratis. Termasuklah pengawalan yang diperlukan masyarakat," katanya.

Misalnya, kata dia, ada masyarakat yang mau mengambil uang dalam jumlah yang besar di Bank. Apabila perlu pengawalan polisi, maka pihaknya akan memberikan pengawalan tanpa diminta biaya alias gratis.

"Begitu juga bilamana ada masyarakat yang membutuhkan pengawalan saat akan melakukan pemakaman jenazah, juga tidak dikenakan biaya," katanya.

Terkait berkurangnya capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik Polres Singkawang pada bulan ini, pihaknya telah menentukan langkah-langkah salah satunya akan menggalakkan sosialisasi ke masyarakat mengenai biaya yang dikenakan pada pembuatan SKCK tersebut.

"Akan kita sampaikan ke masyarakat bahwa dengan membayar Rp30 ribu itu maka masyarakat sudah ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara," ujarnya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018