Pontianak (Antaranews Kalbar) - Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk secara aktif menjaga dan memelihara estetika dan kerapian Kota Singkawang agar tidak kelihatan semeraut.

"Hal ini kita ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak memasang sembarangan atribut kampanye sembarangan dan tetap mengutamakan estetika serta kerapian kota ini," kata Khairul di Singkawang, Selasa.

Dia menambahkan, bahwa tempat-tempat yang dilarang oleh Pemkot Singkawang khususnya pada pemasangan APK, adalah tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan atau gedung sekolah, taman kota, sepanjang jalan protokol, sarana dan prasarana publik dan jembatan yang dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN.

Untuk alat peraga kampanye (APK), lanjutnya, ada yang di fasilitasi oleh KPU dan ada yang di cetak sendiri oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Untuk APK yang difasilitasi oleh KPU tentunya ada ketentuan khusus, dimana desainnya harus disampaikan ke KPU untuk diteliti supaya tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Kapolda Kalbar ajak masyarakat cipatakan Pemilu 2019 aman damai dan sejuk

Sementara isi yang sudah di desain dari KPU paling tidak bisa memuat, pertama, lambang, nama dan nomor urut partai politik. Kedua, visi misi dan program partai politik. Ketiga, foto pengurus partai politik. Dan keempat, foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik.

Ditegaskan dia, pada poin ketiga bahwa foto pengurus partai politik tidak dibolehkan ada foto caleg. "Karena caleg tidak difasilitasi KPU," ujarnya.

Namun, seandainya yang bersangkutan merupakan caleg tapi juga pengurus Parpol. "Fotonya boleh dipajang tapi bukan atas nama caleg melainkan pengurus parpol, dan itupun harus bisa dibuktikan dengan SK kepengurusan parpol," ungkapnya.

Sedangkan APK yang dicetak oleh partai politik, boleh menggunakan desain yang sama dengan KPU atau juga desain yang lain.

"Desain yang lain ini boleh ditambah dengan foto caleg, dapil dan nomor urut caleg," jelasnya.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa jumlah keseluruhan APK yang dicetak oleh parpol itu tidak boleh lebih.

Baca juga: Sutarmidji ajak peserta Pemilu berikan edukasi politik masyarakat

"Seperti baliho 5 kali jumlah kelurahan. Dikarenakan Singkawang ada 26 Kelurahan maka balihonya 5x26. Jadi tidak boleh lebih dari jumlah itu," katanya.

Kemudian untuk spanduk, tidak boleh lebih dari 10 kali jumlah kelurahan. Untuk spanduk ini juga agar di pasang sesuai dengan SK yang telah KPU Singkawang terbitkan.

"Jangan memasang APK di tempat yang sudah dilarang oleh Pemkot," katanya menegaskan.

Berbeda dengan APK yang dipasang di tempat privat seperti punya perseorangan, punya keluarga, punya perusahaan atau warung itu diperbolehkan sepanjang parpol mendapatkan izin secara tertulis dari pemilik yang bersangkutan.

"Karena itu tidak termasuk tempat yang dilarang oleh Pemkot," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018