Pontianak (Antaranews Kalbar) - Mulai Januari tahun depan, tarif pajak untuk sejumlah objek pajak akan mengalami kenaikan. Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang Muslimin mengatakan tarif pajak akan dinaikkan dari sebelumnya 8 persen menjadi 10 persen mulai Januari 2019 sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Bahwa diawal Januari 2019 akan ada perubahan tarif, yang mana selama ini baru diterapkan sebesar 8 persen namun berkenaan dengan Perda yang akan diberlakukan dan disetujui oleh Kemendagri akan ditingkatkan menjadi 10 persen. Terkait hal itu, kita akan meningkatkan upaya penarikan pajak bagi wajib pajak yang ada di Kota Singkawang," kata Muslimin di Singkawang, Rabu.

Dia menjelaskan, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan pajak 10 persen dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Hanya Singkawang saja yang masih menerapkan 8 persen. Namun dengan aturan yang berlaku dan didorong oleh BPK bahwa penarikan pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan harus disesuaikan dengan semestinya," ujarnya.

Terkait hal itu, dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang dilaksanakan Selasa (9/10), pihaknya mendatangkan narasumber dari Kemendagri selaku evaluaver terkait dengan Perda Pajak Daerah.

"Harapan kita di akhir tahun 2019, PAD Singkawang akan semakin meningkat karena sudah diberlakukannya peningkatan tarif sebesar 2 persen tersebut," ungkapnya.

Diakuinya, capaian realisasi PAD dari pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan saat ini sudah mencapai 120 persen. "Realisasi pendapatan ini terhitung dari Januari-September 2018," jelasnya.

Dengan adanya peningkatan sebesar 2 persen nanti, maka realisasi PAD dari pajak hotel, restoran, rumah makan dan hiburan akan semakin meningkat pada akhir 2019.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018