Pontianak (Antaranews Kalbar) - Analisis Pinjaman BLU (Badan Layanan Umum) Jubaidi Susanto meminta warga dari Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Kabupaten Kubu Raya menyelesaikan permasalahan sebelum mengajukan pinjaman ke pihak BLU Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Proses pinjaman itu tetap berjalan namun warga sebagai calon penerima pinjaman diminta menyelesaikan permasalahan yang dapat menghambat pencairan dana pinjaman yang disalurkan melalui Fasilitas Dana Bergulir (FDB) tersebut," kata Jubaidi Susanto di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, BLU itu dukungan dalam pemberian permodalan, dan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peminjam, yakni izinnya, lokasinya, orangnya dan kegiatannya.

Terkait pengajuan pinjaman oleh warga yang tergabung dalam LPHD Bentang Pesisir Padang Tikar yang selama ini didampingi LSM Sampan Kalimantan, Junaidi menjelaskan memang ada 18 pengajuan proposal pada pihaknya.

"18 proposal itu mulai dari untuk usaha kepiting, madu kelulut dan pembuat madu atau pemanfaatan madu hutan, setelah dilakukan verifikasi ada sedikit permasalahan di lima proposal dari 18 proposal itu, yakni proposal dari warga Desa Dabong, Batu Ampar, Seruat dan Nipah Panjang," ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut, seperti izin yang dipakai yaitu izin pengelolaan hutan desa. Namun dilima proposal itu warga maunya lokasinya di luar hutan desa sehingga dekat dengan rumah warga.

"Kalau di wilayah hutan desa bunganya setengah dari 6,5 persen, sementara di luar seperti di Areal Penggunaan Lain (APL) atau lahan hak milik, maka bunganya 6,5 persen, itu yang kami tawarkan sesuai prosedur namun mereka keberatan. Di sinilah masalahnya belum ada titik temu," kata Jubaidi.

Kemudian lanjutnya, pihak Sampan menyepakati sebagai pendamping mereka bertanggungjawab. Dan yang bermasalah itu ditunda dulu sambil menyelesaikan masalah yang ada, baru kemudian proses peminjaman itu dilanjutkan.

"Hal itu telah kami sepakati waktunya, namun hingga waktu yang ditentukan masalah tersebut belum bisa diatasi, makanya bersama Sampan kami sepakati untuk menindaklanjuti proposal lain yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan yang bermasalah itu akan tetap diajukan dan pada bulan Desember dengan bunga 6,5 persen," ujarnya.

Kemudian khususnya di Desa Tanjung Harapan terjadinya masalah sosial. "Sebenarnya masalah itu sepele, hanya tidak dikomunikasikan, di mana pada saat kami masuk ada penolakan dari warga dari luar kelompok. Ini jelas dari sisi mitigasi pinjaman ada permasalahan maka kami harus mundur dan minta diselesaikan dulu permasalahan yang ada itu," katanya.

Untuk dapat mengajukan kembali, Jubaidi juga menyarankan bagi mereka yang berminat harus memulai proses dari awal lagi. "Kami pasti akan tetap melayani hingga bisa dicairkannya pinjam itu, namun harus sesuai ketentuan dan peraturan yang ada," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sampan Kalimantan, Dede Purwansyah mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan khususnya kepada para warga yang benar-benar ingin melakukan usaha dan mendapatkan pinjaman usaha dari pihak BLU Kementerian LHK melalui FDB.

"Kami akan terus memberikan pendampingan dan bimbingan bagi warga agar usaha yang telah mereka rintis itu agar dapat terus berlanjut dan berkembang. Namun warga juga harus menyadari ini bukan dana hibah melainkan dana pinjaman bergulir, perlu kesungguhan dalam pengembangan usahanya masing-masing sehingga usaha tetap berkembang dan pinjaman dapat dikembalikan," katanya.

 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018