Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengucurkan dana miliaran rupiah untuk pembiayaan usaha hutan rakyat dengan skema bagi hasil di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Harapannya kerja sama para pihak melalui skema bagi hasil ini dapat dilakukan dengan tata kelola keuangan yang baik dan transparan," kata Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Isnantio Rahmadi di Jakarta, Selasa.
Dalam sambutan pada akad pemberian fasilitas dana bergulir (FDB) pembiayaan usaha hutan rakyat (HR) skema bagi hasil dengan parapihak atas nama PT Insan Prima Berdikari atau dikenal dengan "Kampung IPB", ia menjelaskan tujuan skema dimaksud.
Tujuan pembiayaan dana bergulir usaha kehutanan skema bagi hasil, kata dia, adalah untuk penguatan modal usaha melalui kerja sama parapihak yang berkeadilan, dalam rangka mewujudkan usaha kehutanan berbasis pengelolaan hutan lestari, yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan.
Mengenai jenis pembiayaan bagi hasil, menurut Agus Isnantio Rahmadi, berupa "on farm" yakni pembiayaan pembuatan hutan tanaman kehutanan, pembiayaan wanatani (agroforestry), pembiayaan pembibitan tanaman kehutanan, dan pembiayaan komoditas non-kehutanan.
Sedangkan kegiatan "off farm", di antaranya adalah pembiayaan pengolahan hasil hutan dan pembiayaan sarana produksi.
Mengenai prinsip pengelolaannya, dijelaskan bahwa kerja sama hutan rakyat itu dibangun dengan prinsip kolaboratif antara parapihak, dalam hal ini BLU Pusat P2H-KLHK, pengelola dan mitra usaha, termasuk di dalamnya adalah pemilik lahan, penggarap, pengelola, pemerintah desa dan pendamping desa.
Porsi bagi hasil dalam kerja sama tersebut, BLU Pusat P2H (35 persen), pemilik lahan (25 persen), penggarap (10 persen), pengelola (25 persen), pemerintah desa (2,5 persen), pendamping desa (2,5 persen).
Dalam akad tersebut fasilitas layanan pembiayaan usaha kehutanan diberikan kepada dua unit, yakni di Blok Ciawi, Nibung, Desa Gunung Batu dan Panacara, Kecamatan Muncul, Kabupaten Pandeglang senilai hampir Rp2 miliar. Termasuk di dalam blok ini adalah pemilik lahan dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Pensiunan LKBN-Antara (YKKPA).
Sedangkan kelompok lainnya yakni di Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan nilai Rp5 miliar lebih.
Untuk jenis tanaman yang ditanam dalam kerja sama itu -- dalam jangka enam tahun -- yakni berupa sengon (Albizia chinensis).
Rinciannya, pada blok Ciawi, Desa Gunung Batu sebanyak lebih kurang 29.393 tanaman pada lahan seluas 35,27 hektare, sedangkan di Desa Curungciung sebanyak 94.333 pada lahan seluas 117,8 hektare.
Akad dalam kerja sama itu ditandatangani antara Kepala Pusat P2H-KLHK Agus Isnantio Rahmadi dengan Dirut PT Insan Prima Berdikari (Kampung IPB) Bambang Setyo Budi Utomo disaksikan notaris.
Kampung IPB adalah sebuah model pengembangan sistem pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dalam praktik usaha tani terpadu.
Awalnya, Kampung IPB merupakan gerakan untuk menyelamatkan lahan bekas perkebunan kelapa sawit di Cikeusik, Banten, agar tidak dikonversi peruntukannya dari pertanian menjadi non-pertanian.
Dalam praktiknya, Kampung IPB mengedepankan kelayakan skala ekonomi bisnis pertanian modern
(A035/R. Chaidir)