Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bayi bernama Alfen Tio Asmeraldo (1,3) yang semula diduga hilang, akhirnya ditemukan namun dalam keadaan tewas dalam got di Jalan Yam Sabran, Komplek Villa Ria Indah, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar.

"Sebelumnya korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya, Minggu (4/11), dan kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pencarian, ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di got depan rumah neneknya sekitar lima meter dari rumah orang tuanya, pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Selasa.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang sekitar pukul 07.30 WIB, oleh orang tuanya pasangan Asitono dan Meliana.

Korban ditemukan di dalam got tepatnya depan rumah neneknya di komplek yang sama, Blok R No. 1, yang berjarak sekitar lima meter dari rumah korban. Korban ditemukan oleh Wendi (16) abang sepupu korban. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di dalam air dan dalam kondisi sudah meninggal dunia, ungkap Husni.

Ia menambahkan, kedalaman got tersebut sekitar 20 sentimeter dengan lebar sekitar 25 sentimeter. "Saat ini jenazah korban dibawa ke RSUD Soedarso Pontianak untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak menambahkan, di tempat terpisah pihaknya telah meringkus seorang tersangka perempuan berinisial Nov (30) karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks seolah-olah tentang kehilangan Alfen Tio Asmeraldo (1,3 tahun) karena diculik.

Baca juga: Polisi ringkus tersangka penyebar hoaks

Tersangka menyebarkan informasi palsu melalui media sosial dengan menyebut bahwa Alfen diculik seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Berita bohong tersebut membuat sebagian warga kota Pontianak menjadi resah.

Sementara bayi Alfen, pagi tadi ditemukan di dalam got tetapi sudah dalam keadaan meninggal.

"Tersangka diamankan, Senin (5/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sepakat, Ahmad Yani II, ?Komplek Taman Sepakat. Tersangka penyebar hoaks tersebut melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dengan persangkaan pasal 28 (1) UU ITE," kata Kasat Reskrim Muhammad Husni.

Tersangka merupakan warga Jalan Raya Parit Banjar RT 004/ RW 003, Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Adapun kronologis kejadian Minggu (4/11) sekitar pukul 12.00 WIB tersangka telah mengomentari postingan facebook terkait peristiwa hilangnya seorang anak laki-laki di daerah Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, yang mana informasi yang disampaikan oleh tersangka pada kolom komentar facebook adalah informasi bohong terkait adanya penculikan anak, kata Husni.

"Tersangka mengarang cerita dengan kondisi palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahwa tersangka telah melihat seorang laki-laki dengan mengendarai mobil warna hitam dengan membawa seorang anak laki-laki di depan Indomaret di daerah Jungkat dan kemudian kabur ke arah Kota Singkawang," ujarnya.

Namun kenyataannya saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya di daerah Sepakat. "Tujuan tersangka memberikan informasi palsu tersebut hanya untuk iseng dalam menanggapi berita hilangnya seorang anak laki-laki, seolah olah itu benar telah terjadi penculikan," katanya.

Husni menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut hanya untuk iseng sehingga saat ini tersangka terus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan saat ini satu unit handphone. "Kami juga melakukan koordinasi dengan JPU dan para ahli dalam menangani kasus penyebaran berita bohong tersebut," katanya.





 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018