Kubu Raya (ANTARA) - Abdul Malik berusia 44 tahun seorang warga Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya Abdul Malik berhasil di tangkap Polisi karena di duga kuat telah menyebarkan berita bohong alias hoaks pembegalan, dengan maksud yang bersangkutan ingin terbebas dari hutangnya.
"Memang benar, tersangka penyebar berita hoaks dugaan pembegalan atau kasus pencurian dengan kekerasan itu telah berhasil kami tangkap pada Jumat (10/3) lalu," kata Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy di Kubu Raya, Kalbar, Senin.
Kapolsek Batu Ampar mengatakan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, Abdul Malik mengakui bahwa kasus pembegalan/pencurian dengan kekerasan yang dialaminya adalah bohong alias Hoaks.
“ Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan melalui melalui aplikasi whatsapp yang dikirimnya berkali-kali hingga viral di media sosial bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang sebesar Rp.18.829.000, yang digunakannya untuk membayar hutang pribadi nya dan keperluan sehari - hari, ungkap Ipda Freddy
Menurut Kapolsek saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Polsek Batu Ampar. Terkait berita-berita seperti ini Kapolsek meminta masyarakat menyadari pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain. Seiring dengan semakin mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial, maka semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa informasi yang kita terima dan bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan.
“ Kita sebagai masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi. Kita juga dapat mengambil langkah-langkah sederhana seperti memeriksa sumber informasi dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lebih terpercaya sebelum menyebarkan informasi ke orang lain," tutup Kapolsek Batu Ampar.