Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang terus berupaya untuk mendata dan memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang belum memiliki tempat ke Pasar Semi Modern Alianyang.

"Pasar Semi Modern Alianyang ini kan sudah lama diresmikan, tapi sampai sekarang belum difungsikan para PKL, maka dari itu kita targetkan di akhir tahun 2018 akan kita fungsikan," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang, Hendryan, Kamis.

Terkait hal itu, untuk memfungsikan Pasar Semi Modern Alianyang pihaknya sudah mendata dan mengundang para calon PKL beberapa waktu yang lalu.

"Hanya saja, untuk mengajak mereka tidak bisa dilakukan sekaligus, mengingat jumlah pedagang yang akan menempatinya kelak lebih dari 300 pedagang, sehingga tidak akan efektif apabila kita lakukan sekali jalan, tapi kita pilah-pilah per komoditi," katanya.

Dalam hal pemindahan, pihaknya akan memprioritaskan kepada pedagang yang tidak memiliki tempat seperti pedagang yang berjualan di depan Kantor Kemenag Jalan Alianyang, Singkawang Barat.

Untuk pedagang lainnya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dan menentukan jadwal penempatan Pasar Semi Modern Alianyang Singkawang.

"Karena memang untuk pemanfaatan pasar ini harus dilakukan sekaligus, sehingga pedagang semuanya bisa aktif dan komoditas yang kita harapkan tersedia dengan lengkap. Dengan begitu ada keterpanggilan konsumen untuk datang," katanya.

Dia mengaatakan jika sarana dan prasarana Pasar Semi Modern Alianyang saat ini sudah dilengkapi. Jadi hanya tinggal mematangkan kesepakatan bersama penentuan hari pelaksanaan atau pemanfaatan saja.

Selain itu, pihaknya juga akan mengundang calon pengelola (pihak ketiga) untuk membentuk koperasi pasar, karena sesuai dengan arahan Kemendag bahwa suatu pasar itu kalau bisa melibatkan pedagang sendiri yang mengelola pasar.

"Sesuai pengalaman, apabila aturan dibuat oleh mereka (pedagang) sendiri maka dia akan lebih patuh, jadi kita harapkan asosiasi pedagang (koperasi pedagang) itu yang mengelola sekaligus membuat aturan main di internal pemanfaatan pasar tersebut. Namun tetap mengacu kepada peraturan yang dibuat pemerintah," jelasnya.

Sehingga hak dan kewajiban dari pedagang itu harus ada, salah satu haknya mendapatkan pelayanan fasilitas kemudian salah satu kewajibannya adalah membayar retribusi, menjaga kebersihan dan menjaga keamanan.

Hendryan berharap proses pemanfaatan Pasar Semi Modern Alianyang tahap kedua ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Terlebih pemanfaatan Pasar Semi Modern Alianyang ini direncanakan akan beroperasi selama 24 jam.

"Jadi tidak ada istilah tutup, sehingga tinggal pedagang lagi yang harus pandai membaca peluang. Jika sudah dioperasionalkan selama 24 jam, saya yakin konsumen tidak merasa terhalang untuk datang," katanya.

Kemudian, kepada asosiasi pedagang sayur, diharapkan mereka sendiri yang bisa menyuplai sayur-sayuran dan diharapkan ada mekanisme pasar yang harus diikuti. Dalam artian, adanya keseragaman harga di tingkat pedagang pengecer.

"Jadi mereka hanya bersaing di pelayanan dan kualitas dari barang itu sendiri," ujarnya.

Sehingga, dari sudut manapun konsumen akan mendapatkan harga yang sama. Mengingat akses masuk ke Pasar Semi Modern Alianyang ini bisa melalui tiga arah. "Bisa dari arah Alianyang, Terminal Induk, dan Jalan Tani," ungkapnya.

Dengan adanya tiga akses masuk tersebut, sehingga tidak ada istilah pedagang yang berada di depan atau belakang. "Tapi semua akan berada di depan, sehingga diharapkan omzet mereka itu beda-beda tipis dan tidak terlalu jomblang.

Untuk tahap awal operasional Pasar Semi Modern Alianyang, pihaknya akan membebaskan parkir namun tetap diawasi Dinas Perhubungan Singkawang. "Artinya tahap awal pengelolaan parkir masih menggunakan cara konvensional dulu dan apabila nanti konsumen sudah sangat membutuhkan lahan parkir, barulah akan dikelola dengan pihak ketiga secara modern," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang, Triwahdina Safriantini, mengatakan tujuan pihaknya melakukan pendataan ulang para pedagang untuk melihat apakah mereka masih punya keinginan untuk berjualan di Pasar Semi Modern Alianyang.

"Buktinya dari separuh yang kita data khususnya kepada pedagang yang berjualan di depan Kantor Kemenag itu banyak yang menolak," katanya.?

Walaupun waktu yang diberikan untuk berjualan di depan Kantor Kemenag sangat terbatas (dari pukul 05.00 - 09.00 WIB), namun para pedagang sepertinya masih ingin berjualan di tempat tersebut.

"Padahal kita sudah menyediakan tempat berjualan yang permanen," ujarnya.

Sehingga kepada pedagang yang menolak, hak atas los dan kios terpaksa ditarik untuk diberikan kepada pedagang yang antre. "Jadi pemindahan ini benar-benar kita lakukan dengan cara pendekatan persuasif dan bermusyawarah, kalau memang dia tidak mau tidak kita paksa," ungkapnya.

Namun, katanya, suatu saat mereka yang menolak harus sadar, jika seandainya nanti ada kebijakan pemerintah kota untuk tidak membolehkan siapapun berjualan di badan Jalan Alianyang, maka mereka harus sudah tahu seperti apa nanti konsekuensinya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018