Pontianak (ANTARA) - Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan masih menemukan sejumlah masalah dalam pendistribusian elpiji tabung 3 kilogram setelah melakukan pengecekan ke lapangan.
"Sejumlah masalah itu, pertama, kita masih belum mengetahui berapa jumlah (kuota) LPG 3 Kg yang sebenarnya didsitribusikan Pertamina ke sejumlah agen yang ada di Singkawang," kata Muslimin, Selasa.
Menyangkut dengan data yang diminta dari Pertamina terkait dengan jumlah kuota masing-masing agen yang berada di Kota Singkawang, sampai hari ini permintaan data terkait dengan data jumlah yang diberikan Pertamina pada masing-masing agen yang ada di Kota Singkawang sampai hari ini masih belum diterima.
Sebenarnya, surat sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu, bahkan pada tiga minggu yang lalu sudah pihaknya ingatkan dengan melakukan komunikasi secara lisan dengan Pertamina.
"Alasan Pertamina, bahwa mereka masih menunggu kejelasan atau konfirmasi dari Pertamina Regional yang berada di Balikpapan," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan beberapa temuan lainnya di lapangan, ada beberapa agen disinyalir tidak gunakan gudang yang ada.
"Semestinya, setiap agen wajib memiliki gudang dan barang atau gas," katanya.
Sehingga, ada dugaan kuat bahwa gas dari SPBE sampai ke agen mereka tidak drop langsung ke pangkalan.
"Artinya ada sebagian agen yang tidak mendrop langsung ke pangkalan, sehingga disinyalir tidak semua gas yang masuk ke agen dipasok ke pangkalan yang mereka miliki," jelasnya.
Selain itu, lanjut Muslimin, dari 89 jumlah pangkalan yang ada di Kota Singkawang, ternyata ada sebagian pangkalan yang tidak ada plang namanya.
"Ada plang namanya tetapi tidak pernah di droping gas dari agen. Artinya, dari sisi data yang diberikan dari Pertamina, baik mengenai perizinan dan lokasi pangkalan ini kita sinyalir fiktif atau tidak sesuai," tuturnya.
Sehingga dirinya memandang, jika pendistribusian LPG 3 kilogram diduga tidak sesuai dengan jalur distribusinya. Karena pendistribusian LPG adalah tidak lain, dari agen ke pangkalan, kemudian dari pangkalan ke masyarakat.
"Maka dari itu, kita duga ada sebagian gas yang tidak sesuai jalur dalam pendistribusiannya," ujarnya.
Bahkan berdasarkan investigasi, pihaknya mensinyalir sebagian gas LPG 3 kilogram bukan dijual kepada masyarakat, tetapi dilepas kepada warung-warung (pengecer) atau sub-sub agen dan pangkalan yang tidak masuk dalam perizinan yang ada.
"Sesuai kebijakan aturan yang berlaku bahwa Pertamina, agen dan pangkalan tidak boleh menjual kembali LPG 3 kilogram kepada pengecer-pengecer yang pada akhirnya akan menaikkan harga HET-nya," ungkapnya.
Temuan lainnya di lapangan, ternyata masih banyak pangkalan yang belum tertata dengan baik. Karena, ada beberapa pangkalan yang jaraknya berdekatan, padahal semestinya pangkalan ini harus dapat tersebar merata kepada seluruh keperluan masyarakat.
"Minimal ada di masing-masing kelurahan, kecamatan atau wilayah Kota Singkawang," jelasnya.
Artinya, pemerataan titik-titik pangkalan perlu dilakukan penataan ulang. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati bapak Gubernur Kalbar dan Pertamina Pontianak terkait dengan temuan-temuan atau fakta di lapangan baik dalam bentuk dokumentasi foto dan video.
"Kami juga akan mengundang camat dan lurah untuk mengusulkan atau menetapkan titik-titik pangkalan yang ada di wilayahnya masing-masing. Karena kita sinyalir titik-titik pangkalan yang ada tidak merata," pungkasnya.
Bahkan titik pangkalan yang paling sedikit, ada di Kecamatan Singkawang Utara dan Timur.
Kemudian, dari 89 pangkalan yang ada di Kota Singkawang, ternyata sebagian besar tidak terdata perizinannya secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Singkawang.
"Setiap perizinan harus melewati sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dengan adanya perizinan tersebut setiap usaha harus jelas dimana lokasinya dan siapa penanggungjawabnya," katanya.
Disperindag Singkawang ungkap penyaluran elpiji subsidi masih bermasalah
Selasa, 22 September 2020 20:25 WIB