Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak mengeluarkan layanan baru yang bernama "Piutang Smart".
Layanan ini memudahkan wajib pajak mengetahui berapa tunggakan pajaknya dan dapat diakses melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811561980.
Kepala BKD Kota Pontianak ?Hendro Subekti di Pontianak, Jumat, mengatakan, layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.?
"Para wajib pajak cukup mengetik `Halo Piutang Smart` dan kirim ke nomor WA tersebut," ujarnya.?
Selain untuk mengetahui tunggakan pajak, lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.
"Kami berharap dengan pelayanan yang disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang ke Kantor BKD Kota Pontianak," katanya.
Hendro menambahkan, layanan ini bisa diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD Kota Pontianak.
Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga mengimbau agar warga lebih taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak," kata Hendro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Layanan ini memudahkan wajib pajak mengetahui berapa tunggakan pajaknya dan dapat diakses melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811561980.
Kepala BKD Kota Pontianak ?Hendro Subekti di Pontianak, Jumat, mengatakan, layanan Piutang Smart ini disediakan dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan daerah di Kota Pontianak yang mudah dan cepat.?
"Para wajib pajak cukup mengetik `Halo Piutang Smart` dan kirim ke nomor WA tersebut," ujarnya.?
Selain untuk mengetahui tunggakan pajak, lanjut Hendro, para WP juga bisa berkonsultasi terkait perpajakan melalui layanan tersebut, baik itu mekanisme perpajakan, denda, jenis-jenis pajak dan berbagai informasi lainnya kaitan dengan pajak daerah.
"Kami berharap dengan pelayanan yang disediakan ini warga atau WP bisa memperoleh informasi tentang berapa tunggakan pajaknya atau ingin berkonsultasi soal pajak dimanapun ia berada, tanpa perlu datang ke Kantor BKD Kota Pontianak," katanya.
Hendro menambahkan, layanan ini bisa diakses sesuai dengan hari dan jam kerja pelayanan yang berlaku di Kantor BKD Kota Pontianak.
Ada sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BKD Kota Pontianak, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar semakin lebih baik lagi. Kami juga mengimbau agar warga lebih taat pajak karena hasil pajak ini digunakan untuk pembangunan Kota Pontianak," kata Hendro.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018