Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui ?Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan setempat menyurati para pelaku usaha agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji tiga kilogram.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Selasa, mengatakan aturan sudah jelas tentang siapa yang berhak menggunakan elpiji subsidi yakni masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Apalagi, menurut dia, penjelasan tentang penggunaan elpiji subsidi itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram, bahwa elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
"Jadi elpiji subsidi untuk masyarakat tidak mampu dan untuk usaha mikro, bukan untuk masyarakat yang mampu," ujarnya.
Ia menambahkan, edaran yang ditujukan untuk pelaku usaha seperti usaha laundry, rumah makan, lamongan, kafe, rumah makan dan hotel agar tidak menggunakan elpiji subsidi, salah satu cara pemerintah mengatur penggunaan elpiji bersubsidi tersebut, termasuk di wilayah Kota Pontianak.
Ia pun mencontohkan salah satu usaha yang seharusnya tidak menggunakan elpiji subsidi, adalah lamongan, hal itu dikarenakan melihat standar omzet yang diperoleh pelaku usaha seperti lamongan, sehingga sudah seharusnya menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas tabung 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram.
"Kami juga sudah mengeluarkan edaran ke setiap organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Pontianak, yang isinya meminta Aparatur Sipil Negara tidak menggunakan elpiji tiga kilo yang bersubsidi tersebut, meskipun masih ada yang menggunakan elpiji tersebut," ujarnya.
Haryadi menambahkan, kondisi yang terjadi di lapangan di mana masyarakat sulit mendapatkan elpiji subsidi, bukan dikarenakan kuota yang terbatas, tetapi dipicu oleh penggunaannya yang tidak tetap sasaran.
"Hingga kini memang belum ada sanksi bagi pelanggaran tersebut, tetapi kami akan berupaya memberi peringatan kepada pelaku usaha agar beralih menggunakan elpiji nonsusbidi," katanya.
Ia mengklaim, dengan intervensi pemerintah banyak pengusaha di Kota Pontianak yang sudah berpindah menggunakan Bright Gas 5,5 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Selasa, mengatakan aturan sudah jelas tentang siapa yang berhak menggunakan elpiji subsidi yakni masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Apalagi, menurut dia, penjelasan tentang penggunaan elpiji subsidi itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram, bahwa elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
"Jadi elpiji subsidi untuk masyarakat tidak mampu dan untuk usaha mikro, bukan untuk masyarakat yang mampu," ujarnya.
Ia menambahkan, edaran yang ditujukan untuk pelaku usaha seperti usaha laundry, rumah makan, lamongan, kafe, rumah makan dan hotel agar tidak menggunakan elpiji subsidi, salah satu cara pemerintah mengatur penggunaan elpiji bersubsidi tersebut, termasuk di wilayah Kota Pontianak.
Ia pun mencontohkan salah satu usaha yang seharusnya tidak menggunakan elpiji subsidi, adalah lamongan, hal itu dikarenakan melihat standar omzet yang diperoleh pelaku usaha seperti lamongan, sehingga sudah seharusnya menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas tabung 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram.
"Kami juga sudah mengeluarkan edaran ke setiap organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Pontianak, yang isinya meminta Aparatur Sipil Negara tidak menggunakan elpiji tiga kilo yang bersubsidi tersebut, meskipun masih ada yang menggunakan elpiji tersebut," ujarnya.
Haryadi menambahkan, kondisi yang terjadi di lapangan di mana masyarakat sulit mendapatkan elpiji subsidi, bukan dikarenakan kuota yang terbatas, tetapi dipicu oleh penggunaannya yang tidak tetap sasaran.
"Hingga kini memang belum ada sanksi bagi pelanggaran tersebut, tetapi kami akan berupaya memberi peringatan kepada pelaku usaha agar beralih menggunakan elpiji nonsusbidi," katanya.
Ia mengklaim, dengan intervensi pemerintah banyak pengusaha di Kota Pontianak yang sudah berpindah menggunakan Bright Gas 5,5 kilogram.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018