Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polisi Sektor Sanggau Ledo, Bengkayang, Kalbar kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa minuman beralkohol yang diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia.

"Telah diamankan satu unit mobil truk ragasa warna kuning nomor polisi KB 8821 KL yang dikemudikan SS (27) warga Kecamatan Seluas, Bengkayang yang membawa 209 kotak minuman keras dengan berbagai merek senilai ratusan juta rupiah," ujar Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Dicky Armana Surbakti saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan yang ada berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan truk yang diduga membawa barang ilegal dari Malaysia tersebut.

 "Dengan informasi yang ada kami langsung melakukan pengejaran satu unit mobil truk warna kuning dengan Nopol KB 8821 KL dan berhasil dihentikan di Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, " papar diam

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut membawa barang ilegal minuman beralkhohol dari Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam proses pembawaan atau pengangkutannya.

 "Sopir dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.

Dikatakan Dicky akibat dari perbuatan membawa Minol tersebut pelaku dikenakan Pasal 135 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 113 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya sebagaimana ketentuan yang ada," kata dia.

Sesuai dengan arahan Kapolda Kalbar bahwa Kalbar harus zore ilegal. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terus digalakkan. Hal itu juga melibatkan partisipasi masyarakat.

 "Kami akan menindak dengan tegas terhadap siapa saja yang berani mencoba untuk menyelundupkan barang barang ilegal dari Malaysia, tidak ada kata ampun bagi para pelaku penyelundupan," kata dia.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018