Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan sepuluh Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis, Senin dinihari sekitar pukul 03.30 WIB di jalan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Kabupaten Sambas, Kalbar.
"Pengamanan ini sebagai langkah kami dalam mencegah berbagai tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perbatasan," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Entikong.
Hal tersebut terbukti dengan diamankannya para WNI/PMI-B dan puluhan botol Miras di wilayah perbatasan RI-Malaysia Kabupaten Sambas, katanya.
Dia menjelaskan, para PMI non prosedural tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut diamankan personel Satgas Pamtas Pos Sajingan Terpadu saat melaksanakan patroli keamanan di 'jalur tikus" jalan ilegal di wilayah Dusun Aruk.
"Dari hasil pemeriksaan kami, kesepuluh PMI-B itu berasal dari berbagai daerah seperti Makassar, Sambas dan Pontianak. Para PMI-B ini sudah tidak bekerja lagi akibat dampak COVID-19 di Malaysia," katanya.
Sedangkan puluhan botol miras yang terdiri dari 36 botol merk Benson, enam botol merk Tiger dan enam botol merk Kingway tersebut berhasil diamankan personel Pos Temajuk saat kegiatan pengintaian yang dipimpin Letda (Inf) Ryan Hidayat di sektor yang sudah ditentukan sekitar Dusun Sempadan.
Dansatgas menambahkan, kegiatan patroli dan pengintaian rutin dilaksanakan guna menjaga kondisi wilayah perbatasan tetap kondusif dengan selalu berkoordinasi bersama instansi terkait.
Dia menambahkan, Satgas Pamtas akan terus berupaya mencegah terjadinya tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perbatasan, dengan tidak memberikan celah sedikitpun, baik itu PMI non prosedural maupun peredaran barang-barang ilegal dan masuknya narkoba.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan, demi kebaikan dan keamanan bersama khususnya di wilayah perbatasan ini," katanya.
Satgas Pamtas amankan PMI bermasalah dan miras
Senin, 1 Maret 2021 21:49 WIB