Sintang (Antaranews Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI pada 151 Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2018.
    PNS penerima penghargaan itu terdiri dari masa bhakti 10 tahun sebanyak 45 ASN, masa bhakti 20 tahun sebanyak 58 ASN dan masa bhakti 20 tahun sebanyak 48 ASN.
    Kegiatan penyerahan  penganugerahan tersebut dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati  Sintang.
    Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini merupakan reward yang bersifat non-material pada ASN yang diharapkan bisa menumbuhkan dan memperkuat semangat pengabdian sebagai pelayan masyarakat.
    Dia berpesan, agar ASN di Kabupaten Sintang yang menerima penganugerahan tersebut bisa meningkatkan disiplin, motivasi kerja  dan prestasi, sehingga mampu menjadi suri tauladan bagi ASN lain dan bagi masyarakat.
    "Letakkanlah penghargaan ini sebagai pemacu prestasi yang optimal sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih di Kabupaten Sintang" pesan Jarot.
    Dikatakan Jarot, penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini bertepatan dengan momentum peringatan hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri ke-47 tahun 2018 yang mengusung tema "Korpri : melayani,   bekerja dan menyatukan bangsa".
    Untuk itu melalui penganugerahan   yang diterima tersebut, dirinya mengajak ASN agar sungguh-sunguh   melakukan pelayanan publik terbaik, bekerja untuk masyarakat secara maksimal dan selalu menjaga utuhnya NKRI.
    "Perlu kiranya kita melakukan refleksi kritis, apakah selama ini kita   sudah sungguh-sungguh mengimplementasikan tiga nilai dasar tentang tema HUT KORPRI tersebut, di tempat kerja kita masing-masing. Pertanyaan seperti ini selalu penting untuk dijawab dengan jujur agar spirit pengabdian ASN selalu berada dalam koridor yang benar," kata Jarot.
    Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang Palentinus   mengatakan penganugerahan Satyalancana Karya Satya ini merupakan program pemerintah yang diberikan kepada ASN yang sudah menjalankan tugas mulai dari 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dengan melihat track record atau rekam jejak ASN yang bersangkutan seperti tidak melanggar hukum, tidak melanggar UUD  1945, tidak melanggar Pancasila dan lainnya.
    "Tidak semua ASN dapat dan tidak mesti yang menduduki jabatan menerima Satyalancana, namun diliat pada masa kerja, displin dan kriteria  lainnya, untuk penilaiannya kita memang sudah membentuk panitia dan ada usulan dari pimpinan OPD masing-masing," jelasnya.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018