Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon PNS di lingkungan Pemko Pontianak, Kalimantan Barat hanya diikuti 480 orang dari sekitar 4.000 pelamar sebelumnya.

"Dari empat ribuan pelamar CPNS itu, hanya sekitar 480 pelamar yang lulus tes seleksi kompetensi dasar," kata Kasubdit Kepangkatan dan Pengadaan Aparatur Negera BKPSDM Kota Pontianak, Ahmad Fadli di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapat kiriman terkait jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos tahap berikutnya, dan akan segera diumumkan nama-namanya.

Fadli menambahkan, proses penghimpunan kelulusan itu sepenuhnya ditangani Kemenpan dan BKN, dan dasar yang digunakan adalah Permen PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang penghimpunannya menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.

 "Sementara jika peserta CPNS pada SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas maka menggunakan sistem rangking. Penentuan itu berdasarkan Permen PANRB No. 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018," ungkapnya.

Ia menambahkan, penghimpunan kelulusan berdasarkan kedua peraturan itu sepenuhnya dilakukan oleh BKN dan Kemenpan. "Sistem penghitungan itu dilakukan BKN dan Kemenpan, sehingga kami terima bersih saja tanpa ikut terlibat," ujarnya.

"Untuk pelaksanaan tes SKB kami masih menunggu jadwal pasti pelaksanaannya, dan untuk tempat tesnya akan dilakukan di tempat yang sama saat dilakukannya tes SKD, dan juga menggunakan sistem CAT," katanya.

Menurut dia, ada formasi pelamar yang tidak terisi, seperti penataan anastesi, yakni dari enam formasi yang dibuka hanya, dua formasi saja yang diisi pelamar.

"Kondisi itu menyebabkan kuota formasi yang dibuka Pemkot Pontianak sebanyak 233 tidak penuh, dan itu belum lagi dengan hasil SKB nanti," ujarnya.

Dia meyakini pemerintah memiliki kebijakan sendiri guna memenuhi kekurangan kuota tersebut, apalagi pemerintah juga sudah mengeluarkan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga dalam hal itu nanti akan ada jalan keluarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018