Pontianak (Antaranews Kalbar) - Sidak gabungan yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, masih menemukan sejumlah rumah makan yang menggunakan elpiji subsidi, meskipun sudah dilarang.
   
"Dari sidak kami hari ini, masih ditemukan pemilik rumah makan yang menggunakan elpiji subsidi, padahal menurut aturan mereka sudah tidak berhak lagi menggunakannya, sehingga mereka telah mengambil jatahnya masyarakat tidak mampu," kata Executive Elpiji PT Pertamina (Persero) Pontianak, Sandy Rahadian di Pontianak, Senin.
   
Bahkan, menurut Sandy ada pihak pemilik mie tiaw di Jalan Sutoyo yang ngotot tetap menggunakan elpiji subsidi tersebut, padahal omzet mereka sudah sekitar Rp2,5 juta per harinya, sementara menurut aturan hanya usaha mikro yang berpenghasilan di bawah Rp800 ribu per harinya yang masih dibolehkan menggunakan elpiji subsidi.
   
"Sidak ini lebih mengedepannkan agar para pemilik rumah makan mau pindah ke elpiji nonsubsidi, karena mereka sudah tidak berhak lagi menggunakan elpiji tiga kilogram tersebut, sehingga hak masyarakat tidak mampu diambil alih oleh mereka," katanya.
   
Ke depan, menurut Sandy pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan sidak agar penggunaan elpiji subsidi di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya memang digunakan oleh masyarakat yang berhak.
 
  Menurut dia, selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan penambahan kuota elpiji subsidi dalam rangka antisipasi peningkatan permintaan elpiji subsidi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Kalbar.
   
Data Pertamina, mencatat sepanjang bulan November 2018, Pertamina juga telah melakukan penambahan stok dan pasokan, yakni sebanyak 38.640 tabung atau menjadi sebanyak 3.174.800 tabung dalam bulan itu.
   
"Kemudian untuk Desember 2018, stok dan pasokan kembali diperbanyak menjadi 182.560 tabung atau menjadi 3.318.000 tabung, sebagai antisipasi meningkatnya permintaan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru," ujar Sandy.
 
  Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo menyatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan memberikan tanda tinta di jari kepada setiap pembeli elpiji bersubsidi di agen dan pangkalan di Kota Pontianak.
   
"Penggunaan tinta di jari si pembeli bertujuan agar yang bersangkutan tidak membeli elpiji subsidi secara berulang sehingga elpiji tiga kilogram tersebut memang dibeli oleh yang berhak saja," katanya.
 
  Penerapan pembelian elpiji dengan memberikan tinta bagi si pembeli akan dilakukan mulai Kamis (13/12) sehingga kuota elpiji subsidi di lingkungan Kota Pontianak memang benar-benar tepat sasaran, katanya.
 
  "Penerapan model tersebut, karena ada indikasi ibu-ibu rumah tangga yang membeli lebih dari kebutuhan mereka, dengan cara membeli elpiji dari pangkalan yang berbeda-beda, setelah terkumpul, dijual kembali," ungkapnya.
 
  Selain itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada hotel, restoran, rumah makan, PNS agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram karena elpiji tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, katanya.
    

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018