Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kalimantan Barat mulai menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta Pemilu 2019.

"Ratusan APK yang kami serahkan tersebut salah satunya, diserahkan kepada tim kampanye masing-masing calon mulai dari calon presiden dan wakil presiden, kemudian kepada calon perseorangan DPD, hingga partai politik," kata Anggota KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi APK untuk pasangan capres, parpol dan calon anggota DPD dan tidak untuk caleg partai politik, yang diserahkan, Senin (10/12) kemarin.

"Kemudian APK yang kami diserahkan dalam bentuk spanduk dan baliho untuk parpol dan tim kampanye Pilpres, sedangkan untuk calon perseorangan hanya spanduk saja," ujarnya.

APK yang diserahkan, diantaranya untuk tim kampanye capres dan parpol sebanyak 16 spanduk dan sebanyak 10 baliho, sedangkan untuk DPD sebanyak 10 spanduk, katanya.

Menurut dia, setelah penyerahan APK tersebut, maka masing-masing tim kampanye bisa memasang sendiri APK tersebut. "Kami imbau pemasangan APK tersebut sesuai dengan aturan yang sudah dibuat," katanya.

Sebagaimana sudah diatur dalam keputusan KPU Republik Indonesia No. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitas Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

"Maka tempat-tempat pemasangan APK sudah diatur sehingga pasanglah di tempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut," kata Deni.

Dalam kesempatan itu, Deni menambahkan, peserta Pemilu bisa menambah APM miliknya, tetapi penambahan itu memiliki batasan, diantaranya baliho paling banyak lima baliho per kelurahan, kemudian spanduk paling banyak 10 per kelurahan dan billboard atau videotron paling banyak dua per kabupaten/kota.

"Tentunya pemasangan APK tersebut, harus dipasang di lokasi yang sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU Kota Pontianak," ujar Deni.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018